KABARMADURA.ID | BANGKALAN-Lantaran curiga tidak dilengkapi berkas perizinan, warga Jalan Letnan Ramli (Sak-Sak), Kelurahan Kraton Bangkalan memprotes aktivitas proyek pembangunan Perumahan Kiwingandira Residence di lokasinya.
Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan memberhentikan proyek yang dianggap merugikan masyarakat sekitarnya tersebut. Warga mengeluhkan dampak dari pembongkaran gedung di lahan tersebut.
Ketua RW 2 Kelurahan Kraton Imam Taufik mengungkapkan, pembongkaran bekas gedung di lahan tersebut ditengarai dikerjakan tanpa perhitungan matang. Sehingga, berdampak pada rusaknya rumah warga yang berdiri tepat di kedua sisi lahan tersebut.
“Pengerjaannya amburadul, tidak memperhitungkan dampak yang diakibatkan. Karena memang kampung padat penduduk, sehingga rumah warga banyak berdempetan. Pembongkaran yang dilakukan pihak pengelola berkibat pada retaknya dinding rumah di samping lahan itu,” ungkapnya pada Kabar Madura, Senin (24/10/2022).
Imam menduga, proyek pembangunan perumahan itu tidak dilengkapi dengan berkas perizinan.
“Mereka belum bisa menunjukkan berkas perizinannya. Makanya kami menduga masih beroperasi ilegal. Penegak perda harus turun tangan, harus diterbitkan sebelum berkas perizinannya dilengkapi,” papar Imam.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perijinan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan Yudistira saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini izin pendirian perumahan sudah bukan kewenangannya. Melainkan, sudah menjadi kewenangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Bangkalan.
“Coba tembusi Dinas PRKP Bangkalan karena sekarang untuk pengurusan persetujuan pembangunan gedung (PGB) di sana, bukan di kami,” ujar Yudistira.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan dan Gedung PRKP Bangkalan Nur Taufik membenarkan bahwa Kiwingandira Residence hingga saat ini masih belum ada izin. Sejauh ini, hanya sebatas pengurusan site plan.
“Masih sekedar pengajuan site plan. Di sana belum ada kegiatan pembangunan, jadi tidak menjadi soal berizin atau tidaknya. Hanya sebatas pembongkaran, sudah menjadi haknya pemilik,” kata Nur Taufik.
Sepengetahuannya, rencana pembangunan 3 unit ruko dan 19 unit rumah itu belum dimulai. Tetapi, pihaknya akan memeriksa ke lapangan untuk memastikan.
“Jika memang nanti ada pembangunan, kami akan rapatkan dengan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), supaya dilakukan tindakan penutupan sementara,” tuturnya.
Reporter: Fathurrohman
Redaktur: Wawan A. Husna