KABARMADURA.ID | BANGKALAN, PAMEKASAN-Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan melakukan inspeksi dadakan ke sejumlah apotek dan toko obat di Kota Bangkalan. Sidak dilakukan untuk memeriksa jenis obat yang sudah dilarang Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM). Utamanya untuk mengetahui masih dijual atau belum ditarik oleh sejumlah apotek.
Dari operasi tersebut, ditemukan satu apotek yang belum menarik produk sirop yang sebelumnya sudah diminta untuk dilakukan penarikan.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan Indah Wahyuni menyampaikan, inspeksi itu dilakukan bekerja sama dengan Polres Bangkalan.
Sidak yang dilakukan pada lima apotek dan dua toko obat tersebut menemukan satu jenis obat bermerek Unibebi dan Termorex. Sehingga obat yang ditemukan tersebut diminta untuk segera dikembalikan kepada pihak farmasi yang mengirimnya.
“Kami temukan dua jenis obat di salah satu apoteker, mereka sudah siap mengembalikan produknya,” ulasnya.
Perempuan yang akrab disapa Yuyun itu mengatakan, ada beberapa jenis obat yang diminta untuk ditarik peredarannya oleh BPOM. Edaran tersebut sudah disebarkan di semua penanggung jawab apoteker. Sehingga secara otomatis semua apotek harus mengikuti permintaan tersebut.
Selain itu, jenis obat yang dilarang, pada Selasa (25/10.2022), muncul surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai jenis obat yang boleh diperjualbelikan kembali. Sehingga jika nama obat tidak ada dalam daftar edaran tersebut, maka peredarannya masih harus ditahan karena memang terbukti membahayakan atau juga masih dalam tahap uji laboratorium.
“Dengan adanya surat edaran terbaru ini, kami sudah menginstruksikan kembali daftar obat yang sudah diizinkan beredar oleh Kementerian Kesehatan dan juga BPOM,” terang dia.
Sementara itu, Dinkes Pamekasan juga menemukan empat jenis obat sirop yang dilarang diedarkan dan diperjualbelikan. Empat jenis obat itu dilarang dijual karena mengandung ettilen glikol (EG) dan dietilen glikol (GED) melebih ambang batas, yakni mesk Fluring, Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirop, dan Unibebi Demam Drop.
“Jadi kami hanya menyuruh untuk mengamankan obatnya dan tidak dijual kepada konsumen, tapi kami tidak menarik, para apotek bisa mengembalikan kepada distributor atau kepada pabrikannya,” tutur Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan Masyarakat Avira Sulistyowati mewakili Kepala Dinkes Pamekasan dr. Saifuddin.
Namun saat ini sudah ada 178 obat sirop yang diizinkan lagi oleh Kemenkes untuk diedarkan dana dikonsumsi. Kendati bebas diedarkan, pemakaiannya harus sesuai anjuran tenaga kesehatan yang berkompeten.
Untuk proteksi penjualan obat di toko modern, sudah dilakukan koordinasi melalui surat edaran (SE). Dalam SE itu, toko modern agar tidak menjual obat yang sudah dilarang.
“Jadi kami sudah bersurat ke Disperindag untuk meneruskan ke toko modern, agar obat sirup yang dilarang bisa diamankan dan dikembalikan kepada distributornya,” ujar Avira.
Reporter: Helmi Yahya, Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna