Dinkes Pamekasan Keluarkan Belasan Ribu Peserta PBID

News100 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengalokasikan anggaran sebesar Rp76 miliar untuk program Universal Health Coverage (UHC). Tahun ini sudah terserap Rp25,1 miliar. Namun dari kepesertaan yang tercakup sebagai peserta penerima bantuan iuran daerah (PBID) dalam pemenuhan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 14.112 peserta dikeluarkan.

Sebab terdapat beberapa hal yang mengakibatkan ribuan kepesertaan dikeluarkan. Masing-masing meninggal dunia, pindah segmen dan pindah alamat ke kabupaten lain. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifuddin melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Pamekasan Erlina, Selasa (15/8/2023).

Banner Iklan

Menurutnya, serapan anggaran hingga puluhan miliar sudah sesuai dengan premi yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan dengan total iuran yang dibayar setiap bulan sebesar Rp37.800 per orang. Hitungan itu dari total sasaran kepesertaan yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023 tembus Rp76 miliar.

Secara umum, sejak diterapkan program UHC di Pamekasan mulai awal tahun 2023 cakupan kepesertaan yang perlu dipenuhi mencapai 95 persen dari total cakupan. Kondisi itu terlampaui cakupan. Sebab, terdapat 854,064 dari sasaran 869,711  yang tercakup. Bahkan, 168.408 warga dibiayai dari penerima bantuan iuran (PBI).

Baca Juga:  Dinkes Pamekasan Sebut Pembayaran Iuran PBID Menunggak Empat Bulan

“Pembayaran yang  sudah dibayarkan per Juli sudah  Rp25,1 miliar,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Pihaknya menuturkan, ribuan peserta yang dikeluarkan dari PBID dari bulan Januari hingga Juni meliputi, 2.754 peserta dikeluarkan pada bulan Januari, 5.866 peserta di bulan Februari, 1.060 peserta bulan Maret, 740 peserta Bulan April, 460 warga dikeluarkan bulan Mei, 3.232 di bulan Juni. Totalnya selama enam bulan mencapai 14.112 peserta dikeluarkan.

“Sedangkan jumlah peserta baru pada Januari sebanyak 50.533, Februari 5.859 peserta, Maret 4.669 peserta, April 4.049 peserta, Mei 2.528 peserta dan Juni  3.741 peserta, sedangkan untuk bulan Juli masih proses pengolahan data,” tuturnya.

Dijelaskan, pembayaran iuran setiap bulan hanya berlaku terhadap peserta yang mengaktifkan kepesertaan pada cakupan BPJS Kesehatan. Sehingga warga bagi yang tidak menikmati manfaat layanan dan  belum tercakup sebagai peserta tidak bisa dibayarkan. “Jadi  kalau belum terdaftar tidak dibayarkan. Beda kalau orang tersebut tiba-tiba membutuhkan pelayanan kesehatan sakit misalnya, kemudian didaftarkan, baru sejak didaftarkan itu ditagihkan ke Dinkes sejak terdaftar,” jelasnya.

Baca Juga:  Program Penanganan ODGJ, Dinkes Pamekasan Pakai Data Lama, Ini Tanggapan Wakil Rakyat!

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Umam menegaskan, validasi dan verifikasi (verbal) peserta harus dilakukan secara ketat bagi seluruh kepesertaan BPJS Kesehatan. Sebab cukup berpotensi  melakukan pembayaran terhadap peserta yang terdaftar dan sudah meninggal dunia. Sehingga perlu adanya sinkronisasi data terpadu dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

“Misal, mulai dari Dinkes Pamekasan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil)  dan Dinas Sosial (Dinsos), maupun tingkat desa, agar pembayaran iurannya tepat sasaran. Karena orang meninggal yang tau itu dari pemerintah desa, ini yang saya minta ke Pemkab Pamekasan untuk bisa diselesaikan. Mungkin hari ini valid, tapi besok kan belum tentu, karena ada orang yang meninggal,” responnya.

Program UHC Pamekasan

  • Anggaran yang disiapkan untuk program UHC Rp76 miliar
  • Tagihan UHC yang dibayarkan Pemkab perjuli Rp25,1 miliar

Jumlah Kepesertaan  PBID setiap bulan pada 2023 sampai Juni

  • Januari : 158.920
  • Februari : 158.913
  • Maret : 162.522
  • April : 165.831
  • Mei : 167.899
  • Juni : 168.408

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *