Dinsos Pamekasan Janji Segera Lakukan Verval Penerima BLT DBHCHT

News32 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Penerima bantuan langsung tunai (BLT)  dari dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) hingga saat ini masih tahap perekaman. Secara umum, penerima bantuan ini terbagi dua kategori jenis pekerjaan yang ditekuni masyarakat. Masing-masing, buruh tani dan buruh pabrik rokok. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman, Rabu (23/8/2023).

Menurutnya,  hingga saat ini berkas pengusulan atau pendaftar yang sudah  masuk cukup banyak. Bahkan melebihi kuota yang sudah ditentukan. Sedikitnya, sekitar 20 ribu  dari buruh tani dan 3.450 dari unsur buruh pabrik rokok. Hanya saja belum mengetahui secara pasti mengenai jumlah penerima BLT DBHCHT tahun ini. Sebab berkas yang masuk belum lengkap.

Baca Juga:  Imigrasi Pamekasan Akui Sosialisasi Penggunaan M-Paspor Belum Merata

“Apalagi, kuota penerima BLT DBHCHT tahun ini lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2022 kemarin. Karena berkurang 20 kuota dari jumlah 2.400 penerima, baik dari unsur buruh tani maupun buruh pabrik rokok,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Pihaknya menuturkan, agar calon penerima bantuan segera memperbaiki berkas-berkasnya. Terutama, perbaikan terhadap berkas yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar mempercepat verifikasi dan validasi (verval) data. Secara umum verval akan mempengaruhi percepatan  pencairan bantuan. “Karena berbagai dokumen berkas yang harus dilengkapi oleh desa maupun perusahaan pabrik rokok,” tuturnya.

Baca Juga:  Dinsos Pamekasan Hapus 217 Data Penerima Bansos 

Ditegaskan, tenggang waktu perbaikan hingga 27 Agustus. Tanggal tersebut merupakan batas akhir bagi buruh tani maupun buruh pabrik rokok untuk memperbaiki berkas-berkasnya. Sebab, untuk menentukan kevalidan data penerima cukup membutuhkan waktu yang lama. Apalagi, nantinya juga akan ada finalisasi penelitian realisasi BLT DBHCHT di setiap desa.

“Masing-masing penerima bantuan ini akan memperoleh  Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Pencairannya cukup sekali selama tiga bulan. Yakni, Rp900.000 untuk setiap penerima,” tegasnya.

Pewarta: KM71

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *