KABARMADURA.ID | SAMPANG -Kendati terdapat puluhan jabatan kepala sekolah (kasek) dijabat pelaksana tugas (Plt), Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang terkendala untuk mengisi kekosongan kasek lantaran belum siap terapkan aturan baru tentang pengisian kepala sekolah harus dari lulusan guru penggerak.
Kepala Disdik Sampang Edi Subinto mengatakan, saat ini ada 100 orang guru di Sampang masih ikut pelatihan sebagai guru penggerak. Sehingga belum bisa daftar sebagai calon kasek. Mereka belum dikategorikan sebagai guru penggerak, masih dalam proses.
Kata dia, sudah sekitar tiga bulan sebanyak 100 orang guru yang ikut pelatihan guru penggerak dari program kementerian. Hal itu merupakan aturan yang baru syarat bagi calon kepala sekolah yang mengharuskan dari lulusan guru penggerak.
“Untuk mengisi kekosongan kasek di puluhan sekolah ini masih menunggu selesai sejumlah guru yang sedang mengikuti guru penggerak,” ujar Edi Subinto.
Edi juga membeberkan, tercatat ada sebanyak 98 jabatan kasek yang hingga kini masih dibiarkan kosong akibat pejabat sebelumnya purna tugas. Saat ini masih transisi lantaran adanya perubahan persyaratan bagi para calon kasek. Untuk itu, puluhan sekolah masih Plt yang sifatnya sementara, tidak mempunyai kewenangan yang penuh.
“Kami sudah konsultasi, koordinasi dengan pemerintah pusat, hasilnya guru bisa menjadi kepala sekolah tapi hanya satu periode, yakni empat tahun, jika sudah lulusan penggerak maka bisa lebih,” timpalnya.
Sambung dia, regulasi yang mengharuskan kasek lulusan guru penggerak mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021.
Persyaratan untuk bisa menjadi kepala sekolah itu meliputi harus punya sertifikat guru penggerak, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dan memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Wawan A. Husna