Disdik Sampang Sebut Penerapan Pakaian Adat Butuh Perbup

Pendidikan231 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SAMPANGMenanggapi Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang seragam sekolah, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Arief Budiansor Munikira menjelaskan, penentuan seragam khas sekolah dipasrahkan kepada masing-masing sekolah. Yang terpenting, adanya seragam baru tidak membebani wali siswa, dan menggambarkan ciri khas sekolah.

Untuk menentukannya, perlu kesepakatan antara pihak komite sekolah, wali siswa berkaitan dengan seragam khas sekolah. Tujuannya, agar kebijakan seragam baru tidak memberatkan wali siswa. Namun, sekolah dilarang menjual seragam kepada siswa atau wali siswa.

“Seragam khas sekolah itu otonomi sekolah. Yang penting, jangan karena seragam siswa jadi tidak sekolah,” ucapnya, Rabu (12/10/2022).

Arief menambahkan, untuk penetapan pakaian adat perlu didasari oleh regulasi. Sebab, kebijakan itu berlaku untuk seluruh sekolah di Kabupaten Sampang. Sehingga, untuk menerapkannya, memerlukan peraturan bupati (perbup) sebagai dasar hukum.

Pihaknya mengaku perlu melakukan kajian lebih lanjut terkait penetapan pakaian adat yang harus dikenakan siswa. Yang terpenting baginya, kebijakan ini tidak memberatkan wali siswa. Sebab itu, siswa yang tidak mampu untuk membeli seragam, Pemkab Sampang akan memfasilitasi.

Baca Juga:  Mahasiswa UTM Bekali Warga Palengaan Daja Cara Membuat Pupuk Komposter

“Kalau baju olahraga itu bukan seragam. Itu hanya pakaian untuk kegiatan ekstrakurikuler,” sambungnya.

Reporter: Ali Wafa

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *