KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Demi mempercepat pengurusan izin maupun perpanjangan izin Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan menggelar kegiatan Asistensi dan Advokasi Pengurusan Izin Satuan PAUD. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Cahaya Berlian Pamekasan, Selasa (12/92023).
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis atau memiliki peranan penting dalam pengurusan izin operasional PAUD menjadi undangan khusus dalam kegiatan tersebut. Sedangkan, peserta merupakan satuan PAUD yang belum memiliki izin operasional sekolah. Kurang lebih, ada 200 peserta dalam kegiatan tersebut.
Kepala Disdikbud Pamekasan Akhmad Zaini mengatakan, melalui kegiatan pendampingan mampu mempercepat pengurusan izin operasional PAUD yang baru. Sebab di akhir tahun 2023 ini, semua PAUD harus memiliki izin operasional. Sehingga, pelaksanaan asistensi dan advokasi perlu dimaksimalkan.
“Kami targetkan semua satuan PAUD bisa memiliki izin operasional, jadi asistensi dan advokasi sudah menjadi tugas kami, karena kadang-kadang masih ada sebagian pengelola satuan PAUD yang kurang faham,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, legalitas yang perlu dipenuhi untuk menunjukkan legalitas PAUD, salah satunya izin operasional. Secara umum, rata-rata satuan PAUD sudah memiliki izin pendirian lembaga pendidikan. Sedangkan pengurusan izin operasional saat ini harus melalui online single submission (OSS).
“Jadi sebenarnya ada sekolah yang sudah berjalan izin operasionalnya belum melalui OSS, ketika prosesnya melalui OSS ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk keluarnya izin operasional satuan pendidikan,” tuturnya.
Secara teknis, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan PAUD Disdikbud Pamekasan Fatimatus Zahrah menyampaikan, jumlah satuan PAUD di daerah yang identik dengan slogan Bumi Gerbang Salam mencapai 959 PAUD. Dari total lembaga PAUD, sebagian besar sudah memiliki izin operasional. Melalui kegiatan tersebut diharapkan setiap pengelola PAUD bisa segera menuntaskan persoalan izin.
“Karena pada tahun 2024 mendatang penerima program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) harus melengkapi izin operasional sekolah,” jelasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto