KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan mencatat kebutuhan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menyusut 210 orang. Prediksi kekurangan itu berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Komisioner KPU Pamekasan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Fathor Rachman menyampaikan, kebutuhan pantarlih dari 189 desa dan kelurahan disesuaikan dengan DP4. Sementara DP4 yang diserahkan Kemendagri ke KPU RI untuk Kabupaten Pamekasan sebanyak 641.295. Dari jumlah itu membutuhkan 2.924 pantarlih. Sedangkan pantarlih pada Pemilu 2019 sebanyak 3.134 orang.
”Sehingga ada selisih sebanyak 210. Kebutuhan pantarlih sesuai dengan banyak tempat pemungutan suara yang berlandaskan pada DP4,” paparnya, Minggu (29/1/2023).
Fathor menjelaskan, jumlah DP4 bisa saja berkurang bisa bertambah. Sebab, nantinya pantarlih akan melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih yang sudah dikantongi KPU Pamekasan. Adapun masa kerja pantarlih akan berlangsung selama dua bulan.
“Pantarlih setelah terbentuk mereka akan mendapatkan DP4 itu, mereka akan mencocokan sesuai dengan TPS masing-masing, barangkali ada yang sudah meninggal dicoret, barangkali ada pemilih yang suda berusia 17 tahun tapi belum masuk kepada daftar pemilih, maka dimasukan,” paparnya.
Dijelaskannya, jumlah TPS yang sudah terbentuk akan dipengaruhi oleh hasil pencocokan dan penelitian dari pantarlih, bisa saja bertambah dan bisa saja berkurang, karena untuk pemilih setiap TPS maksimal 500 orang dan paling sedikit 300 orang.
“Artinya nantinya kalau KPU menetapkan DPT di TPS 300 atau 350 tidak ada masalah, wong maksimal 500, kalau melebihi itu malah tidak boleh, malah melanggar undang-undang,” ujarnnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Mohammad Khairul Umam