KABAR MADURA | Sebanyak 250 lebih perahu nelayan di Pamekasan sampai saat ini belum memiliki izin operasi tangkap ikan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan Abdul Fata.
Menurutnya, kepemilikan izin operasional sangat penting untuk dimiliki oleh setiap para nelayan dalam proses tangkap ikan di laut. Kepemilikan tersebut tidak lain dalam rangka memberikan keamanan bagi setiap nelayan, serta sebagai bentuk kepatuhan nelayan terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan data Diskan pada 2023 lalu, ada sebanyak 1.512 unit perahu yang sampai saat ini sudah aktif tangkap ikan di laut. Namun dari jumlah tersebut, ada 20 persen perahu yang hingga kini belum memiliki izin operasional dan telah melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kepemilikan izin itu sama halnya dengan kepemilikan sepeda motor, sebab di sana juga ada polisi laut,” ungkapnya, Selasa (02/04/2023)
Fata mengatakan, salah satu penyebab tidak dimilikinya izin operasi perahu nelayan, dikarenakan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen perizinan kapal nelayan masih rendah.
Padahal, sejak dua tahun lalu, Diskan mengaku sudah memberikan fasilitas pendamping pengurusan izin, sosialisasi, penyuluh hingga bekerjasama dengan pihak Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Di samping itu, lanjut Fata, dengan memiliki dokumen izin operasi, ada beberapa keuntungan yang didapatkan nelayan, diantaranya bisa menghindari bahaya penindakan karena telah memiliki tanda kebangsaan kapal, bukti kepemilikan kapal, dokumen kelengkapan berlayar hingga dokumen permohonan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Memiliki dokumen perizinan tentu ada untungnya yaitu bisa mendapatkan surat rekomendasi pembelian BBM, kalau yang tidak maka tidak membelinya,” katanya.
Untuk mendapatkan izin tersebut, lanjut Fata, para nelayan langsung datang ke Kantor Syahbandar bisa minta bantu melalui pendamping dari Pemprov Jatim dengan membawa syarat fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotocopy Kartu Keluarga (KK), mengisi form pengajuan, surat keterangan dari camat, surat keterangan tukang serta melampirkan foto kapal.
Kendati demikian, jika dari jumlah 20 persen sudah memiliki izin operasi, pihaknya meyakini pasti ada lagi perahu nelayan yang berangkat tanpa izin, hal itu dikarenakan bertambah perahu nelayan dari setiap tahun ke tahun.
Dia berharap, masyarakat dapat mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan bersama dalam melakukan semua tindakan.
“Kami akan tetap lakukan sosialisasi untuk mengurangi jumlah perahu yang tidak memiliki izin tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Penyuluh Perikanan di Kecamatan Galis Pamekasan Alif Yuli
Arfika, mengatakan, sosialisasi kepemilikan izin operasi sudah dilakukan, bahkan pihaknya sudah bekerjasama dengan pemerintah desa, kelompok nelayan hingga dilakukan sosialisasi secara langsung.
Dia meyakini, tidak dimilikinya dokumen perizinan tersebut, diantaranya karena faktor nelayan yang tidak mau ribet menyiapkan berkas persyaratan, ada yang masih proses terbit dan ada karena memiliki kapal baru sehingga belum sempat mendaftarkan.
“Kami sudah bekerjasama dengan beberapa pihak termasuk pemerintah Desa dan kelompok nelayan,”katanya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Miftahul Arifin