KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan sangat menyayangkan atas minimnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh pabrik rokok.
Menurut Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan Muttaqin, perusahaan rokok (PR) harus memenuhi hak dari pekerjanya. Sebab, perusahaan yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi jika mengabaikan hal itu. Sanksi itu mulai dari administrasi hingga sanksi yang lebih berat lainnya.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh pabrik rokok, ditegaskan Muttaqin lagi, merupakan kewajiban pemilik usaha selaku pemberi kerja. Atas dasar itulah, dia menekankan kepada pengusaha pabrik rokok agar mematuhi ketentuan tentang BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berlaku serta bisa memenuhi hak buruh.
“Kami tidak bisa buat banyak terkait hal itu. Karena merupakan kewajiban pengusaha pabrik rokoknya. Tapi yang jelas, kami turut serta dalam kesejahteraan para pekerja. Jika perusahaan tidak bisa menjamin atas hak buruh, tentu ada sanksi, mulai dari peringatan administrasi, hingga sanksi lainnya,” terang Muttaqin, Kamis (15/6/2023).
Keprihatinan juga datang dari Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau (P4TM) Pamekasan. Meski fokus P4TM pada petani tembakau, pihaknya juga sangat menyayangkan atas tidak terpenuhinya hak pekerja perusahaan rokok tersebut di BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Wakil Ketua P4TM Abdul Bari mengatakan, sejauh ini pihaknya memang mengadvokasi terkait kesejahteraan petani tembakau. Meski demikian, pihaknya juga berkomitmen untuk mengadvokasi para buruh pabrik dalam pemenuhan haknya di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami masih belum ke persoalan itu. Sementara ini, kami masih konsen advokasi kesejahteraan petani tembakau. Seperti pendampingan hasil produksi tembakau agar semakin berkualitas dan meningkat, sehingga bisa mensejahterakan petani. Tapi, kami juga akan berkomitmen untuk kesejahteraan buruh pabrik rokok ke depan,” ungkapnya
Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Anita Ardhiana mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khusus pekerja pabrik rokok sangat minim.
Dari lima pabrik rokok yang terdaftar, hanya ada satu pabrik rokok yang melakukan iuran secara rutin dengan jumlah tenaga kerja 93 orang. Sementara empat PR lainnya, menunggak iuran. Maka secara otomatis, perlindungan ketenagakerjaannya terhenti.
Anita menambahkan, minimnya kepesertaan bagi buruh pabrik itu, karena tidak terdeteksinya PR di Pamekasan dan kurang pahamnya manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak dan sosialisasi utamanya bagi PR.
“Kami menyadari bahwa di Pamekasan ini banyak pabrik rokok yang belum tersentuh. Makanya kami berusaha untuk mendata itu,” ungkap Anita.
Data milik BPJS Ketenagakerjaan itu berbeda dengan data di online single submission (OSS) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, terdapat 207 perusahaan rokok yang sudah memiliki legalitas izin yang sah dengan pekerja kurang lebih 3 ribu orang.
MAYORITAS BURUH PABRIK ROKOK TIDAK TERJAMIN BPJS KETENAGAKERJAAN
VERSI BPJS KETENAGAKERJAAN
- Lima pabrik rokok yang terdaftar di Pamekasan
- Hanya satu pabrik rokok yang rutin iuran dengan jumlah tenaga kerja 93 orang
- Empat PR lainnya, menunggak iuran
VERSI OSS DISPERINDAG PAMEKASAN
- 207 perusahaan rokok memiliki legalitas izin
- Jumlah pekerja kurang lebih 3 ribu orang
VERSI DINSOS PAMEKASAN
- Buruh pabrik rokok sekitar 3 ribu orang
- Data berdasarkan usulan BLT DBHCHT
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Wawan A. Husna