Diskop UKM dan Naker Pamekasan Klaim Mayoritas Perusahaan Gaji Karyawan Sesuai UMK

News111 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan mengklaim rata-rata perusahaan atau pemberi kerja di wilayahnya telah menggaji karyawannya sesuai upah minimum kabupaten (UMK) yang sudah ditetapkan. Diketahui, UMK 2023 Pamekasan Rp2.133.655.

Hal itu diakui Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Produktivitas Kerja Diskop UKM dan Naker Pamekasan Ika Yulia Rakhmawati, Rabu (13/9/2023). Menurutnya, hal itu berdasar data yang diperoleh saat memberikan sosialisasi pemberian upah pekerja kepada sejumlah perusahaan. Selain itu, juga berdasarkan pada tidak adanya aduan terkait pemberian upah yang tidak sesuai dengan UMK.

“Ada beberapa perusahaan yang kami lakukan sosialisasi, hasilnya rata-rata sesuai UMK. Tapi di luar itu, pasti ada yang tidak sesuai. Jika sudah sama-sama disepakati di kontrak kerja, tentu tidak ada masalah untuk itu. Total yang terdata di kami ada 400 perusahaan, di dalamnya mencakup toko-toko juga,” jelasnya, Rabu (13/9/2023).

Ika menjelaskan, selama ini aduan yang pihaknya hanya berkenaan dengan persoalan perusahaan yang tidak memberikan pesangon kepada pekerja. Sehingga perlu dilakukan mediasi antara pemberi kerja dengan pekerja untuk menemukan titik terang. Menurutnya, setelah dipertemukan, pekerja maupun pemberi kerja sama-sama menyepakati keputusan dalam mediasi tersebut. 

Baca Juga:  Mauricio Souza Tingkatkan Intensitas Latihan Hingga Dua Kali Sehari

Dia menambahkan, mediasi itu juga akan dilakukan jika nantinya ada aduan terkait pemberi kerja menggaji karyawannya tidak sesuai UMK. Tapi, jika tidak ada aduan, mediasi tidak bisa dilakukan meski ada temuan perusahaan tidak membayar sesuai UMK. Pasalnya, hal itu tergantung dari kemampuan masing-masing perusahaan.

Mesk tidak mempunyai data valid terkait berapa perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai UMK, Ika mengaku, pihaknya tetap melakukan sosialisasi terkait pemenuhan UMK dan pengawasan setiap persoalan konflik yang terjadi antara pekerja dan pemberi kerja. 

Kata Ika, apabila perusahaan itu memang tidak mampu menggaji karyawan sesuai UMK, maka harus ada pemberitahuan dan kesepakatan yang jelas sejak awal.

Baca Juga:  Target Pembangunan Wamira Mart di Pamekasan Menyusut Dibandingkan Tahun 2022

“Soal sanksi atau lainnya, bukan wewenang kami. Kami tidak bisa memaksa apa-apa juga, karena tergantung dari kemampuan perusahaan. Tentu ada pengawasan juga dari pusat,” terangnya.

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *