Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Ungkap Naiknya Kasus PHK di Tahun 2023

News127 views

KABAR MADURA | Selama tahun 2023, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Pamekasan sebanyak 6 kasus. Jumlah kasus PHK itu, merupakan data yang dilaporkan ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan.

Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Diskop UKM dan Naker Pamekasan Ika Yulia Rakhmawati, mengatakan, laporan tersebut sangat kecil apabila dibandingkan dengan jumlah 400 perusahaan yang ada di Pamekasan. 

Menurutnya, masih banyak perusahaan yang melakukan PHK terhadap para pekerja, namun tidak menyertakan laporan ke dinas. Padahal lanjut dia, laporan PHK yang dilakukan oleh perusahaan penting dilakukan sebagai data Diskop UKM dan Naker.

Selain untuk kepentingan pendataan, laporan PHK dari perusahaan juga untuk membantu pekerja yang di PHK dalam melakukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Terlebih, dengan adanya ketentuan yang mengharuskan perusahaan mendaftarkan karyawannya untuk memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pekerja berhak memperoleh jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Diskop Naker Pamekasan Ancam Sanksi Pabrik Rokok yang Abaikan Hak Buruh

“Di dalam memutuskan untuk melakukan kerjasama, seorang pekerja harus teliti terkait kontrak kerja yang akan dibangun. Apakah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan maupun kesehatan,” ungkapnya, Rabu (28/02/2024)

Dua program penting yang dimaksud pada program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi setiap karyawan yang sudah melakukan tanda tangan kontrak kerjasama. Hal itu menjadi kewajiban karena sudah diatur di Peraturan Bupati Pamekasan.

Sampai saat ini, Diskop UKM dan Naker belum pastikan terkait  6 kasus PHK yang terjadi di Pamekasan apakah sudah mendapatkan jaminan tersebut. 

“Jika perusahaannya mengikutkan program tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan, maka akan dapat, tapi kalau tidak maka tidak bisa di klaim,” tambahnya.

Baca Juga:  Pembentukan RTH Baru Pameaksan hanya Mampu 0,25 Ha di 2024

Jika dibandingkan dengan tahun 2022, pihaknya mengaku ada peningkatan sebanyak 5 kasus PHK lebih tinggi, sebab pada tahun 2022 sebelumnya kasus PHK sangat kecil yaitu hanya terjadi satu kasus PHK.

“Ada peningkatan, tahun 2022 hanya ada 1 kasus,”tegasnya 

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi menuturkan, pendataan seharusnya lengkap supaya segala hal yang terjadi terhadap para pekerja bisa dibantu oleh pemerintah kabupaten melalui dinas terkait, baik dalam hal melindungi dan mendapatkan bantuan untuk klaim JKP itu sendiri.

Tidak hanya itu, Imam Hosairi menilai keberadaan pemerintah harusnya hadir di tengah terjadinya kasus PHK untuk mencarikan solusi kepada para pekerja yang di PHK baik dengan cara mencarikan lapangan pekerjaan lain atau sejenisnya.

“Itu kan memang sudah tugasnya Disnaker dalam memberikan pelayanan dibidang pekerja,” tegasnya

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Miftahul Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *