Diskop UKM dan Naker Pamekasan Ungkap Tahun Ini Nihil Pengaduan THR

News34 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Hingga libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah usai, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan menyatakan tidak ada pengaduan mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh.

Divisi Fungsional Mediator Diskop UKM dan Naker Pamekasan M. Yusuf mengatakan, pihaknya belum menerima pengaduan dari masyarakat berkenaan dengan pemberian THR  tahun ini. Padahal, pemkab akan memfasilitasi dan siap mendampingi pengadu, apabila THR yang diberikan tidak sesuai dengan aturan ataupun tidak menerima sama sekali.

Berbakti
Kharisma 2

“Sampai saat ini belum ada laporan sama sekali, kecuali laporan perusahaan yang sudah memberikan THR kepada para pekerja,” ungkapnya, Senin (15/4/2024).

Baca Juga:  Baru 7 Desa di Pamekasan yang Terkaver Program Desa Berdaya

Dia menambahkan, dengan tidak adanya pengaduan yang dilayangkan oleh masyarakat, tentu menjadi gambaran bahwa semua pekerja sudah menerima THR dari tempat mereka bekerja.

Namun, apabila masih ada pekerja yang belum menerima THR, maka yang bersangkutan diminta segera mengadukan ke Diskop UKM dan Naker Pamekasan, dengan cara mengisi form pengaduan. Yusuf menyebut, nantinya pengaduan itu akan dijadikan dasar untuk ditindaklanjuti sebagai upaya penyelesaian.

“Meskipun posko pengaduan ditutup, kami siap menerima pengaduan itu asal yang mengadukan bukan orang lain,” tambahnya.

Sekadar diketahui, sedikitnya ada sebanyak 482 perusahaan di Pamekasan yang berstatus aktif beroperasi.

Baca Juga:  Madura United FC Target Akhiri Hasil Minor saat Bertandang ke Persik Kediri

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Koordinator Wilayah (Korwil) VI Madura, Subkorwil Pamekasan Syamsul Hidayatullah mengutarakan, untuk pengaduan THR di Pamekasan kemungkinan besar tidak ada. Sebab, mengaca pada tahun sebelumnya, laporan pengaduan tidak banyak dan itu disebabkan karena dampak pandemi Covid-19.

Kendati demikian, jika nanti pihaknya menerima laporan, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan ketenagakerjaan, mulai dari pemanggilan hingga pada sanksi pemberhentian usaha.

“Dulu ada laporan sekitar 7 pekerja, itu pun karena dampak dari Covid-19,” tegasnya.

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *