KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Calon penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) cukup minim jika dibandingkan dengan data pelaku usaha di Pamekasan. Dari 31 ribu pelaku usaha, hanya 7.212 pelaku usaha yang berhak menerima BPUM tahun ini. Sebab sesuai petunjuk dan teknis (juknis), para penerima difokuskan terhadap peserta yang mengusulkan di tahun 2021, namun tidak mendapat bantuan di tahun itu.
Sehingga, tahun ini menjadi prioritas sebagai penerima BPUM. Hanya saja, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai realisasi bantuan dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop RI), meski pengajuannya sudah direalisasikan pada pertengahan September tahun 2022. Bahkan dipastikan, jumlah pelaku usaha di daerah yang identik dengan slogan Kota Gerbang Salam akan terus berkembang.
“Karena saat ini masih tahap pendataan baru dengan deadline waktu hingga 30 November 2022 nanti,” ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Pamekasan Muttaqin, kepada Kabar Madura Rabu (26/10/2022).
Pihaknya menuturkan, sesuai informasi setiap pelaku usaha akan menerima BPUM Rp1,2 juta. Hanya saja, hingga saat ini instansinya belum menerima surat resmi. Terutama mengenai kepastian jumlah pelaku usaha yang akan menerima BPUM. Sebab untuk kepastiannya masih menunggu verifikasi, lantaran dikhawatirkan ada pengajuan yang gugur.
“Secara umum, tidak ada syarat khusus sebagai penerima BPUM. Tapi calon penerimanya ini, harus terdaftar dan diusulkan ke instansi kami serta pelaku usaha yang mempunyai omset maksimal Rp300 juta per tahun,” tuturnya.
Untuk diketahui, tahun 2021 lalu terdapat tiga kali tahapan usulan BPUM. Sedangkan total usulan sebanyak 15.540 pelaku usaha. Hasilnya, hanya hanya 14.000 pelaku usaha berhasil lolos dan ditetapkan sebagai penerima BPUM.
Data Pelaku Usaha
Jumlah total
000 pelaku usaha
Pengajuan BPUM
212 pelaku usaha
Belum diajukan
788 pelaku usaha
Reporter: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto