Diskop UKMPP Sumenep Segera Optimalkan Peran KIHT di Awal 2023

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Dalam rangka pemberantasan rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep membangun gedung kawasan industri hasil tembakau terpadu (KIHT) di Kecamatan Guluk-Guluk.

 

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Chainur Rasyid mengatakan, pembangunan itu untuk merangkul para pelinting rokok ilegal agar dapat membuat rokok secara legal dengan menggunakan gedung fasilitas KIHT.

 

“Pembanguna akan kami optimalkan, untuk pemberantasan rokok ilegal,” katanya, (Minggu 25/9/2022).

 

Pembangunan itu dianggarkan Rp1,9 miliar yang bersumber dari anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Saat ini mulai masuk lelang dengan nilai pagu paket Rp1.986.042.116,00 dan nilai HPS paket Rp1.984.387.385,22.

Baca Juga:  Finding a Wife inside the Bible

 

Paling lambat akhir tahun 2022, pembangunan diperkirakan sudah selesai. Kemudian awal tahun 2023 diharapkan sudah bisa digunakan sehingga akan berdampak pada industri tembakau di Sumenep sekaligus mampu mendatangkan manfaat kepada masyarakat.

Banner Iklan

 

Selain itu, tujuan dibangunnya gedung KIHT juga untuk menghindari peredaran rokok ilegal. Karena sejauh ini masih banyak ditemukan peredaran rokok yang tanpa cukai yang berada di beberapa titik lokasi di Sumenep.

 

“Ini pembangunan gedung KIHT tahap 2 yang tahun 2021 lalu sudah ada pembangunan tahap 1,” paparnya.

 

Dikatakan, dalam pemberantasan rokok ilegal, instansinya melakukan operasi bersama tim. Gedung tersebut nantinya juga dapat membantu para produsen rokok ilegal untuk menjadi legal dengan menyediakan sebuah wadah beserta fasilitasnya.

Baca Juga:  Catatan Seminar Dr. Yasir Qadhi; Antara Madrasah dan Akademi, Studi Islam di Timur versus Barat

 

“Sebenarnya banyak produsen rokok ilegal yang ingin menjadi legal namun terkendala persyaratan dan modal, maka dengan KIHT ini diharapkan dapat menjadi solusi yang solutif,” tegasnya.

 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.04/2020, KIHT adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha KIHT.

 

Reporter: Imam Mahdi

 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *