KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Tahun ini, pengajuan akta kematian di Pamekasan mengalami peningkatan. Namun, jumlah ini dinilai belum bisa dijadikan tolok ukur peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengurus akta kematian. Pasalnya, akta yang diurus tahun ini belum tentu yang bersangkutan meninggal tahun ini.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan Mursafi Mulyono, Senin (13/11/2023). Menurutnya, masyarakat masih beranggapan bahwa akta kematian tidak memiliki dampak yang cukup signifikan. Sehingga, akta kematian itu hanya diurus ketika menjadi persyaratan kepentingan tertentu, seperti pelayanan publik taspen, urusan pertanahan, dan lainnya.
“Yang diurus sekarang ada yang sudah meninggal belasan ataupun puluhan tahun lalu. Karena, bagi mereka buat apa urus akta kematian, kecuali bagi PNS yang memang memerlukan dokumen itu,” jelasnya.
Kondisi itu, tambah Mulyono, kerap kali menghambat terhadap proses pencetakan akta kematian. Sebab, pihak yang sudah meninggal beberapa tahun sebelumnya tidak memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), ijazah, surat nikah, ataupun paspor. Sehingga, harus diganti dengan berdasarkan penetapan pengadilan. Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Mulyono juga mengaku, pihaknya sering kali melakukan sosialisasi terkait pengurusan akta kematian tersebut melalui pemerintah desa maupun kelurahan. Sebab itu sangat penting, meski tidak memiliki kepentingan publik tertentu, akta kematian berpengaruh terhadap validitas data kependudukan.
“Ketika akta kematiannya diurus, itu artinya kami bisa mematikan data NIK-nya. Sehingga, pendataan di suatu wilayah valid. Terlebih di masa-masa pemilu, data terkait orang meninggal diperlukan,” tegasnya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman