KABARMADURA.ID | Pamekasan -Hingga saat ini, pengawasan terhadap lokasi industri air minum dalam kemasan belum direalisasikan. Kendalanya, lantaran minimnya personalia sumber daya manusia (SDM) yang bisa terjun ke lapangan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Achmad Sjaifuddin melalui Pelaksana tugas (PLt) Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Imam Hidajad, Senin (21/11/2022).
Selain minimnya SDM, proses perizinan tidak melalui rekomendasi dari instansinya. Sebab, para pengusaha langsung mengakses izin kepada Online Single Submission (OSS). Akibatnya, sepanjang tahun 2022, belum dilakukan pengawasan. Bahkan, tidak ada anggaran yang dikucurkan untuk pengawasan dan pendampingan air minum dalam kemasan.
“Selama 2021 kami menggelar pengawasan selama dua kali dalam setahun. Itu hanya untuk memastikan izinnya masih berlaku atau tidak, termasuk rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ujarnya kepada Kabar Madura.
Secara umum, tahun ini masih ada peluang tambahan untuk perusahaan air minum dalam kemasan. Hanya saja, untuk perusahaan yang terinventarisir sebanyak 39 usaha. Meski demikian, pihaknya belum mengetahui secara pasti mengenai pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perusahaan air minum dalam kemasan.
“Tapi yang jelas, sudah masuk ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD),” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Harun Suyitno menyampaikan, proses pengawasan terhadap perusahaan air minum dalam kemasan perlu diterapkan. Sebab pemanfaatan atau penggunaannya menjadi kebutuhan primer masyarakat. Paling tidak, agar produksinya dan kualitas airnya terjamin.
“Kami inginkan Disperindag dan dinas terkait lainnya bisa menerapkan pengawasan untuk menjamin kesehatan dan kualitas air,” responnya.
Reporter: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto