KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Keterlambatan pembuatan akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) menjadi kendala dalam proses pengajuan izin usaha industri (IUI). Hal itu diungkap langsung oleh Kabid Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Khoirul Komar.
Dia mengatakan, keterlambatan akun SIINAS itu mengakibatkan lambatnya proses pengajuan IUI. Pasalnya, verifikasi terhadap usaha industri yang bersangkutan tidak bisa dilakukan. Padahal, menurutnya, IUI bagi usaha industri sangat dibutuhkan dalam legalitas sebuah perusahaan.
Kemudian Komar menjelaskan, tidak semua usaha industri akan dilakukan verifikasi lapangan. Verifikasi itu hanya dilakukan untuk industri menengah ke atas. Sehingga, IUI yang dikeluarkan tergantung dari hasil verifikasi yang dilakukan. Sementara untuk industri rendah, kata Komar, legalitas izinnya langsung keluar ketika sudah mendaftar di Online Single Submission (OSS). Adapun verifikasi yang dimaksud berupa kevalidan usaha yang didaftarkan, baik berupa gedung, produksi, pengelolaan, dan beberapa indikator lainnya.
“Kalau menengah ke atas, kami lakukan verifikasi lapangan terkait validitas usahanya. Kalau menengah rendah itu sudah otomatis di OSS, dan itu semua sudah sistem yang mengatur,” terangnya, Senin (21/8/2023).
Komar menambahkan, IUI hanya berlaku untuk usaha industri. Sejauh ini sudah ada 80 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang memiliki legalitas IUI tersebut. Rata-rata usaha industri yang di dalamnya berupa pabrik rokok. Selain itu, ada juga air minum dalam kemasan (AMDK) dan konveksi. Sementara usaha industri rendah mencakup usaha makanan dan minuman.
Dia menyebut, Disperindag memang tidak memiliki target khusus terkait capaian IUI. Namun meski demikian, pihaknya tetap gencar melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada setiap usaha industri terkait legalitas izin usaha. Utamanya di daerah utara yang notabene jauh dari akses mengurus segala perizinan. Langkah itu diharapkan agar semua usaha yang ada di Pamekasan mempunyai izin usaha yang legal.
“NIB dan IUI ini satu paket. Tidak semua usaha yang sudah ber-NIB mendapatkan izin IUI, tergantung dari usahanya. Kalau usahanya dikategorikan sebagai industri, ya harus ada IUI-nya,” ungkapnya.
Sementara itu, akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Falah (STAIFA) Pamekasan, Istianah, mengatakan, IUI itu sangat penting dalam keberlangsungan usaha. Pasalnya, dengan memiliki legalitas izin, usahanya itu dengan mudah menarik calon konsumen. Sehingga, branding yang ada di dalam usaha iut bisa diterima dengan mudah oleh khalayak.
“Adanya IUI ini juga sebagai branding untuk usaha Industri yang dijalankan. Karena dengan branding tersebut, masyarakat bisa lebih mudah percaya dengan kualitas produk yang ditawarkan,” kata dosen ekonomi syariah tersebut.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman