Disporabudpar Sampang sebut Ripparkab Jadi Instrumen Pemetaan Destinasi Wisata

News132 views

KABARMADURA.ID | SAMPANG Naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) mulai disusun sejak tahun 2018 lalu. Mirisnya, sampai saat ini tidak kunjung disahkan menjadi perda.

Padahal, Perda Ripparkab sangat dibutuhkan untuk membangun sebuah konsep pariwisata yang lebih efektif. Penjelasan itu datang dari Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan dan Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang Endah Nursiskawati.

Menurutnya, dalam Ripparkab nantinya, konsep pemetaan destinasi wisata di Sampang akan mengusung konsep berkearifan lokal dan cenderung kulturistik serta agamis. Pengelolaannya pun tidak akan melulu bertumpu pada Pemkab Sampang.

Pemetaan destinasi wisata nantinya, kata Endah, akan dimulai dari tingkat desa. Dengan demikian, pemerintah desa akan diminta mengalokasikan dan memaksimalkan dana desanya (DD) untuk pembangunan pariwisata. Sebelumnya, pemerintah desa diminta untuk menganalisa potensinya.

Baca Juga:  Banyak Korban Banjir Sampang Kelaparan Tidak Tersentuh Bantuan Darurat

“Sebenarnya sudah sejak lama kami berkoordinasi agar wisata desa itu dimaksimalkan. Mungkin dengan Ripparkab ini bisa lebih maksimal,” ujarnya.

Bahkan kata Endah, pihaknya sudah pernah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mendorong pembangunan pariwisata di desa. Namun sampai saat ini belum ada langkah konkret dari pemerintah desa.

Endah menyebut, pihaknya telah mencatat agenda rapat bersama DPRD Sampang untuk membahas Raperda Ripparkab dalam Minggu ini.  Pembahasan itu merupakan yang ke sekian kalinya setelah raperdanya mulai diusulkan sejak beberapa tahun yang lalu.

“Ripparkab ini nanti akan berlaku selama 30 tahun sejak diundangkan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang Agus Husnul Yakin menuturkan, pembahasan Raperda Ripparkab akan dilaksanakan pekan ini bersama stakeholder terkait. Diakuinya, penyusunan Ripparkab memang tidak mudah.

Baca Juga:  Bupati Fauzi Ingatkan Warga Tidak Bergantung Pemerintah untuk Sertifikasi Tanah

Sebab, pemetaan destinasi wisata di Sampang perlu mengacu pada Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sementara Raperda tentang RTRW sampai saat ini belum juga diundangkan. Bahkan, progres pembahasan Raperda RTRW lebih lamban dibanding pembahasan Ripparkab.

“Sedangkan Raperda RTRW baru sampai di Jakarta, di kementerian,” ungkap politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Kendati begitu, Agus menampik belum disahkannya Perda RTRW sebagai kendala utama penyusunan Perda Ripparkab. Menurutnya, ada kendala lain yang juga memengaruhi. Antara lain, perlunya menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Asal segera difasilitasi dan dievaluasi oleh provinsi insyaallah bisa disahkan tahun ini,” paparnya.

Pewarta: Ali Wafa

Redaktur: Moh. Hasanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *