Ditangani 7 Tahun Tidak Selesai, Kapolres Pasang Target Selesai Tiga Bulan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep mulai ada titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Sumenep memberi janji dengan menyampaikan target penyelesaian dalam tiga bulan ke depan, berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan bisa diterima tanpa ditolak alias P21.

 

Banner Iklan Stop Rokok Ilegal

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, terdapat dua kasus korupsi di Sumenep, yakni kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pasar Lenteng dan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep.

 

“Saat ini, untuk kasus pungli sudah P21 untuk kasus korupsi Pengadaan Gedung Dinkes belum selesai. Insya Allah dalam tiga bulan akan dituntaskan,” katanya, Rabu (2/11/2022).

 

Dia mengakui, kasus dugaan pungli di Pasar Lenteng sudah tiga tahun ditangani. Sedangkan kasus korupsi gedung dinkes sudah 7 tahun. Sedangkan untuk kasus yang belum selesai, dia berjanji akan diselesaikan.

Baca Juga:  Satpol PP dan Disperindag Pamekasan Bersitegang, Truk Tembakau dari Jawa Dibakar Massa

 

Menurut AKBP Edo, yang selama ini menjadi permasalahan adalah tidak adanya keselarasan antara penyidik Polres Sumenep dengan pihak kejaksaan. Dengan begitu, dia akan mengupayakan kedua pihak menjalin kesepemahaman terlebih dahulu.

 

“Yang jadi masalah selama ini yakni tidak duduk bersama antara penyidik polres dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Hal itu akan dilakukan. Kalau kasus pungutan liar selesai satu bulan selesai pada saat saya memimpin Sumenep, untuk kasus dugaan gedung dinkes paling tidak tiga bulanlah,” kata AKPB Edo.

 

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, setelah kasus yang lebih mudah selesai, selanjutnya menyelesaikan kasus yang rumit seperti kasus korupsi gedung Dinkes Sumenep. Sehingga nantinya semua kasus terselesaikan.

 

Diketahui, kasus Gedung Dinkes itu bergulir sejak 2015 silam. Selama 7 tahun berjalan, berkasnya bolak-balik polres-kejaksaan, karena tidak kunjung lengkap atau P21. Pada 2019 lalu, Polres Sumenep menetapkan tiga tersangka, yakni IM, ABM, dan MA.

Baca Juga:  Bantuan Disabilitas di Sampang Belum Merata

 

Kondisi itu, menurut praktisi hukum Sumenep, Kamarullah, Polres Sumenep layak diragukan komitmennya, karena sudah ada penetapan tersangka di kasus tersebut. Seharusnya, kata pria dengan sapaan Kama itu, tidak seharusnya sampai 7 tahun.

 

“Sebenaranya rumitnya di mana. Sudah tetapkan tersangka, namun tidak kunjung P21. Sudahlah jangan bercanda,” tukasnya.

 

Menurutnya, penyelesaian tiga bulan itu sangat lama, karena hingga saat ini belum P21. Padahal, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sulitnya di mana.

 

“Ini kami duga ada permainan antara polres dan kejaksaan,” ucap Kama.

 

Reporter: Imam Mahdi

 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *