Diterpa Isu Lepas Tersangka Judi Online, Kapolres Sumenep Membantah

Uncategorized157 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang serius menangani perkara perjudian. Utamanya judi online. Atensi itu juga masih dilaksanakan di empat kepolisian resor (polres) di Madura. Masing-masing polres sudah banyak menciduk pelaku judi secara online.

 

Banner Iklan

Di Bangkalan sudah ada empat tersangka yang ditetapkan. Sedangkan di Sampang, dua kasus judi online sedang ditangani, masing-masing satu tersangka. Di Pamekasan, pada 22 Agustus lalu, Polres Pamekasan menangkap empat orang terduga pelaku judi online. Sementara di Sumenep, sepanjang 2022, telah ditangkap 4 orang yang jadi tersangka kasus judi online.

 

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas, membantah dugaan adanya pembebasan atau bebas bersyarat untuk tersangka kasus perjudian. Alasannya, kasus perjudian menjadi perkara atensi Polri. Akan ditindaklanjuti hingga perkara tersebut hingga P21 atau berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan dinyatakan lengkap.

 

Dijelaskan, semua kasus judi itu sudah P21, Kecuali hasil penangkapan pada 10 September 2022 yang disebut masih proses penyelesaian berkas perkara atau belum P21.

 

P21 untuk kasus judi itu disebut termasuk judi online yang dirilis terdapat empat tersangka. Dari empat tersangka itu, tiga di antaranya ditangkap pada Agustus lalu, satu orang pada 23 Agustus dan dua orang pada 20 Agustus, kemudian satu lagi ditangkap pada 10 September 2022.

 

“Kemarin ada media mengatakan bahwa pemain judi dibebaskan. Padahal tidak ada, semua kasus sampai P21,” paparnya.

Baca Juga:  Dinas PUPR Pamekasan Ajukan Dua Alat Berat Penunjang Normalisasi Sungai

 

Kepala Polres (Kapolres) Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko juga menegaskan tidak ada yang dihentikan kasusnya atau dibebaskan setelah tersangka ditangkap.

 

“Kalau sudah ditangkap ya diproses sesuai aturan yang berlaku. Dan jika mau mendatangkan pengacara ya monggo dipersilakan,” pungkasnya.

 

Sedangkan Polres Bangkalan telah menahan empat tersangka judi online tersebut. Penahanan dilakukan sejak terungkap di akhir Agustus lalu, saat kegiatan pemberantasan judi online slot berkedok game. Saat ini, keempatnya sedang ditahan di ruang tahanan Mapolres Bangkalan.

 

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Danajaya mengatakan, sejatinya tidak hanya mencari pemainnya, namun juga bandarnya. Keempat tersangka tersebut diamankan di wilayah Kota Bangkalan. Pihaknya mengaku mendalami hasil penangkapan tersebut.

 

“Saat ini masih proses pengembangan terhadap empat orang itu, untuk kelengkapan berkas dan pengembangan penyidikan. Belum kami limpahkan, kemungkinan akhir September nanti baru kami limpahkan ke kejaksaan,” ungkap AKP Bangkit.

 

Sementara di Sampang, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha mengatakan, sebanyak dua laporan polisi (LP) perkara judi online telah masuk. Hasilnya, dua orang dari dua perkara itu telah ditetapkan tersangka. Mereka yaitu F dan M. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sampang.

 

M ditangkap di sebuah warung kopi di wilayah kota Sampang saat asyik bermain judi online jenis slot. M diketahui telah menyetor deposit sebesar Rp100 ribu untuk bermain slot. Berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang atau P21.

Baca Juga:  Where to get a Nice Ukrainian Wife

 

Sedangkan F ditangkap di kantor bank BCA Sampang. Dia ditangkap saat hendak menyetor deposit senilai Rp40 ribu melalui ATM. Penyidikan terhadap F dikatakan masih berjalan.

 

“Besok berkas perkara milik M sudah tahap satu dan akan kami serahkan ke Kejari,” ucap Kanit I Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Sampang, Ipda Rendra Hermansyah, Senin (12/9/2022).

 

Kedua tersangka itu disangka melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam kurungan penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp10 juta.

 

“Kemarin ada media mengatakan bahwa pemain judi dibebaskan. Padahal tidak ada, semua kasus sampai P21.” Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas

 

KASUS JUDI ONLINE

 

Bangkalan: 4 tersangka

 

Ditangkap akhir Agustus 2022

Belum dilimpahkan ke kejaksaan

Proses penyidikan dan pengembangan

Sampang: 2 tersangka

 

Ditangkap akhir Agustus 2022

Satu tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan

Satu tersangka lagi dalam penyidikan

Pamekasan: 4 tersangka

 

Ditangkap akhir Agustus 2022

Sumenep: 4 tersangka

 

1 orang ditangkap 23 Agustus 2022

2 orang ditangkap 20 Agustus 2022

1 orang 11 September 2022

3 dinyatakan P21, satu masih penyidikan

Reporter: Imam Mahdi, Ali Wafa, Fathurrohman

 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *