KM.ID | PAMEKASAN — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan masih mengkaji klarifikasi tertulis dari Kiai Fathorrahman, warga Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, yang dituduh menyebarkan ajaran sesat.
Diketahui, klarifikasi tertulis atas tuduhan menyebarkan ajaran sesat tersebut masuk ke MUI Pamekasan, Jumat lalu (16/9/2022).
Ketua MUI Pamekasan KH. Ali Rahbini mengungkapkan, pihaknya melibatkan sejumlah kiai untuk mengkaji klarifikasi dari Kiai Fathor. Agar prosesnya bisa lebih cepat.
Selain itu, MUI Pamekasan juga tidak memberikan target selesai pengkajian klarifikasi Kiai Fathor. Sebab, menurutnya, jika itu dilakukan akan mempengaruhi hasil yang akan diputuskan.
Namun, kata Kiai Rahbini, proses pengkajian klarifikasi diprediksi akan terhambat. Mengingat jadwal para kiai yang ditunjuk untuk mengkaji cukup padat. Sulit menemukan waktu luang yang bersamaan.
“Baru kemaren bisa berkumpul, dan saat ini para kiai sedang mengkaji dan mendalami penjelasan poin tuduhan ajaran sesat tersebut,” ungkapnya kepada KM.ID, Jumat (23/9/2022).
Wakil Rais Syuriah PCNU Pamekasan itu menambahkan, apabila kesimpulan akhir dari pengkajian sudah diperoleh, pihaknya akan menyampaikan kepada semua pihak.
“Termasuk kepala pemerintahan yang hadir pada acara Klarifikasi beberapa waktu lalu,” ucapnya.
Sementara itu, Divisi Advokasi Yayasan Musthafa Difa, Umarul Faruq, berharap MUI bisa mempercepat proses kajian klarifikasi. Karena masyarakat di bawah membutuhkan kepastian sikap dari lembaga tersebut.
“Kami sudah memberikan yang terbaik, tentu tergantung MUI, bagaimana menyikapi persoalan sensitif ini,” tegasnya kepada KM.ID, Jumat (23/9/2022).
Sebelumnya, MUI menggelar pertemuan untuk menfasilitasi Kiai Fathor agar melakukan klarifikasi atas tuduhan menyebarkan ajaran sesat yang menimpa dirinya. Pertemuan itu berlangsung di Yayasan Ulil Albab Hidayatullah, Desa Teja Timur, Kecamatan Pamekasan, Rabu (31/8/2022) lalu.
Kemudian hasil dari pertemuan itu, Kiai Fathor diminta untuk memberikan penjelasan secara rinci dan landasannya disampaikan secara tertulis kepada MUI Pamekasan, paling lambat 16 September 2022 lalu.
Reporter: M. Arif
Redaktur: Sule Sulaiman