KABARMADURA.ID | SUMENEP–Sampai saat ini, bantuan sosial guru non aparatur sipil negara (ASN) atau sertifikasi tahun 2023 masih mengendap. Pasalnya, selain masih menunggu perubahan anggaran keuangan (PAK). Saat ini, bantuan tersebut masih proses verifikasi dan validasi (verval) data penerima.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Agus Dwi Saputra mengatakan, untuk saat ini, bansos guru non pegawai negeri sipil (PNS) tidak disalurkan. Alasannya, untuk memproses tahapan-tahapannya, selama ini agak panjang.
“Ya saat ini menunggu PAK kemungkinan besar ada lagi bantuan tersebut,” kata dia.
Bantuan yang direncanakan Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, atau Rp125 ribu setiap bulannya. Penentuan programnya, di tahun ini bukan berdasarkan pagu anggaran, tetapi disesuaikan dengan jumlah guru yang bakal menerima.
“Maksudnya seperti ini, kalau ditentukan untuk berapa guru kan kadang ada guru yang berhenti, meninggalkan dan yang lainnya. Maka nanti kami verifikasi terlebih dahulu berapa guru yang valid baru anggaran itu akan ditetapkan,” paparnya.
Nilai anggaran untuk bansos guru yang masih mengendap, sama dengan tahun sebelumnya, yakni berkisar di Rp7 miliar, atau untuk 5.000 guru, baik yang ada di lingkungan Disdik Sumenep dan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep.
Selain itu, untuk menyiasati agar tidak tersisa lagi, anggaran yang masuk pada rekening guru itu akan ditambah. Masing-masing penerima yang semula mendapatkan Rp1,2 juta, akan naik menjadi Rp1,5 juta.
“Nah itu perubahannya, pagu yang disediakan tidak jauh beda, tetapi sampai saat ini tidak ditetapkan,” imbuhnya.
Bantuan tersebut diselenggarakan setiap tahun. Pada tahun 2020, bantuan itu dibagikan dua kategori yakni masing guru mendapatkan Rp1,8 juta untuk honor dan transport Rp900 ribu setiap guru. Kemudian di tahun 2021, bantuan tersebut dibulatkan menjadi Rp1,2 juta, sedangkan di tahun 2022 berubah jadi Rp1,5 juta dan itu sama dengan tahun ini.
Diketahui, bansos guru non ASN untuk guru sekolah di antaranya untuk guru PAUD, TK, MI, MD, MTs, SD, SMP, SMPI, SDI dan lainnya atau guru non ASN swasta dan guru negeri. Dana itu, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna