KABAR MADURA | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan, hingga saat ini belum memastikan adanya pengawasan terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi menggunakan aplikasi iPubers atau integrasi pupuk bersubsidi, lantaran diragukan bisa mempermudah petani.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKPP Pamekasan Nolo Garjito, mengatakan, saat ini penggunaan aplikasi iPubers sudah diberlakukan secara menyeluruh bagi setiap distributor pupuk di Pamekasan. Namun penggunaan itu diyakini akan menyulitkan masyarakat dengan ketentuan yang berlaku.
Sulitnya akses petani terhadap aplikasi itu, salah satunya disebabkan proses pengambilan yang tidak bisa diwakilkan tanpa adanya surat pemasrahan yang ditandatangani oleh 3 pihak, serta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
“Saya baru tahu kalau iPubers tersebut sudah dilakukan secara serentak. Namun saya yakin akan sulit diterapkan di Pamekasan, sebab sekarang jika mau diwakilkan harus ada surat pemasrahan dengan tandatangan dari penerima, kepala desa serta kelompok tani setempat,” ungkapnya, Selasa (27/02/2024)
Sementara itu, Account Executive PT Pupuk Indonesia Wilayah Madura Deni Eka Lesmana mengatakan, semua data pengambilan pupuk di semua distributor akan masuk pada data di aplikasi iPubers.
Aplikasi itu diyakini mampu menditeksi jika nantinya ada kejanggalan dalam proses pendistribusian.
Bahkan, pihaknya mengaku siap memberikan data laporan pengambilan sebagai bukti dasar gugatan jika dibutukan saat ditemukan kejanggalan.
Pihaknya meyakini, penerapan sistem aplikasi tersebut, mampu memperkecil peluang bagi pihak tertentu untuk melakukan penyelewengan jumlah pupuk subsidi yang sudah terdata.
“Semua data pengambilan akan masuk ke aplikasi, apalagi diperkuat dengan foto orang yang mengambil serta pupuk yang diterima,”katanya.
Dijelaskannya, dari semua ketentuan itu ada beberapa aturan yang diubah oleh pemerintah pusat dalam melakukan pendistribusian, yakni pada foto yang tidak mengharuskan dengan adanya pupuk yang diambil.
Dia meyakini, adanya ketentuan tersebut dilandaskan atas banyaknya laporan masyarakat yang mengeluh jika harus menggunakan foto dengan batang yang diterima.
“Untuk alasannya belum jelas karena itu juknis baru, namun intinya karena banyaknya keluhan petani yang foto dengan barang barang,” tegasnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Miftahul Arifin