KABARMADURA.ID | SUMENEP-Guna terus memaksimalkan penyaluran pupuk bersubsidi di Sumenep, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep terus menyalurkan sesuai dengan regulasi yang ditentukan.
Kepala DKPP Sumenep Arif Firmanto mengatakan, pada mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi, ada regulasi yang mengatur teknisnya. Seperti disebutkan dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 36 Tahun 2018.
Permendag Nomor 4 Tahun 2023 itu mengatur Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Kalau Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.
“Kami selalu hati-hati untuk proses penyaluran pupuk bersubsidi, kami selalu pastikan sampai langsung ke kelompok tani (poktan),” kata dia.
Selain regulasi itu, ada pula Nota Kesepahaman antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Nota kesepahaman dari berbagai stakeholder atau berbagai pihak yang dibuat tahun 2006 tersebut memuat tentang pelaksanaan pengawasan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
“Berdasarkan Permendag Nomor 4 Tahun 2023, penyaluran pupuk bersubsidi memiliki hierarki hingga ke holding BUMN sebagai pelaksana pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi petani,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Arif ini melanjutkan, penyaluran pupuk bersubsidi itu jalurnya itu jelas, artinya status subsidi itu didapat atau melekat ketika sudah diterima oleh petani berdasarkan notifikasi dari NIK.
“Artinya dari pabrikan, bertanggung jawab sampai ke kios, kios bisa menyalurkan kalau petani yang menjemput langsung, soalnya harus melampirkan KTP-nya. Kalau tidak, maka status subsidi itu belum aktif,” pungkasnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna