DLH Pamekasan Berikan Sanksi Administrasi Terhadap Pengusaha Tahu 

News100 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Menjaga dan merawat lingkungan lebih baik daripada mengabaikannya. Upaya itu sangat penting dioptimalkan demi keindahan dan kesehatan lingkungan tetap terjaga. Terpenting, agar terhindar dari pencemaran lingkungan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Supriyanto, Kamis (5/10/2023).

Menurutnya, perawatan lingkungan tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hanya saja, kondisi di lapangan sering ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum atau masyarakat yang tidak bertanggung jawab. 

“Jadi, meski sudah ada aturannya, pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat masih saja sering kami temukan di beberapa titik lingkungan wilayah Pamekasan,” ujarnya kepada Kabar Madura. 

Baca Juga:  DLH Pamekasan Klaim Terima Lima Aduan Pencemaran Lingkungan

Pihaknya menuturkan, salah satu pelanggaran yang sering ditemukan berupa pembuangan limbah produksi tahu dan tempe. Limbah tersebut dibuang ke saluran sungai. Kondisi ini cukup mengancam tercemarnya aliran air sungai. Sedangkan, air tersebut menjadi kebutuhan masyarakat sekitar. 

“Nah ini yang perlu diperhatikan, harusnya adanya suatu usaha itu harus diselaraskan dengan kebersihan lingkungan. Jadi dengan adanya pembuangan limbah ke aliran sungai, maka bisa dipastikan usaha tersebut tanpa izin yang jelas,” tuturnya. 

Ditegaskan, demi keamanan dan kesehatan lingkungan perlu kiranya setiap masyarakat yang membuka usaha harus dibarengi dengan izin yang lengkap. Agar pembuangan limbah tidak serta merta dilakukan di sembarang tempat. Terlebih aliran sungai yang masih dimanfaatkan oleh lingkungan sekitar. 

Baca Juga:  DLH Pamekasan Rekomendasikan 26 Sekolah Adiwiyata ke Pemprov Jatim

“Pada dasarnya, kami sudah memberikan sanksi terhadap setiap pelaku usaha yang sengaja mencemari lingkungan. Sanksinya bisa berupa administratif, karena sebelumnya sudah dilakukan pembinaan dan pengawasan,” tegasnya. 

Salah satu upaya untuk menekan terjadinya hal serupa, instansinya saat ini menggencarkan kegiatan sosialisasi lintas lingkungan. Sosialisasi tersebut fokus pada pentingnya menjaga lingkungan bersih dengan menghentikan kelakuan yang mengakibatkan tercemarnya lingkungan. Terlebih, menekan agar setiap masyarakat mematuhi regulasi yang berlaku. 

“Sanksi yang diberikan kepada pelanggar adalah sanksi administratif yang sebelumnya dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh kami. Dan kami merealisasikan  sosialisasi pada saat pengurusan izin agar mereka mentaati aturan,” jelasnya. 

 Pewarta: KM71

Redaktur: Totok Iswanto 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *