KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Terdapat tujuh titik pencemaran lingkungan hidup di Kabupaten Pamekasan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan telah mengantongi data tersebut. Namun, hingga kini belum ditangani dengan maksimal.
Data tersebut berasal dari pengaduan masyarakat ke DLH Pamekasan selama 2023. DLH mengklaim, lima sudah tertangani, sementara dua di antaranya dalam proses penyelesaian.
Lurah Jungcangcang Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Sukarsono mengatakan, masyarakatnya cukup terganggu dengan kondisi lingkungan yang buruk; masyarakat Jungcangcang nyaris tiap hari menghirup aroma bau yang tidak sedap akibat pencemaran lingkungan.
Menurutnya, kemungkinan pencemaran lingkungan terjadi akibat tidak adanya fasilitas yang memadai di Lapas Pamekasan, sehingga mengalir ke saluran air yang berakibat tercemarnya lingkungan sekitar.
“Saya dan masyarakat memang terganggu atas pencemaran tersebut. Kami bersama dinas terkait sudah menerima surat tersebut dari warga, kemungkinan karena di lapas belum ada IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah, red). Akibatnya, bau limbah cukup meresahkan,” katanya.
Dia berharap DLH Pamekasan yang sejauh ini terkesan tidak berkutik, segera memberikan arahan kepada yang bersangkutan; menyelesaikan persoalan pencemaran lingkungan sesegera mungkin.
“Jika memang masih belum ada IPAL, harap segera dibangun. Ketika aliran air saluran kecil, tentu sangat bau,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Pamekasan Buyung Sebastian mengatakan, selama 2023 masyarakat memang telah melakukan tujuh aduan pencemaran lingkungan hidup. Dari jumlah tersebut, pria bertitel magister manajemen tersebut, mengaku sudah menyelesaikan lima persoalan pencemaran lingkungan di Kabupaten Pamekasan.
Diketahui, pada Januari hingga November 2023, DLH hanya mencatat lima pengaduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan. Namun masuk pada Desember 2023, terdapat dua pencemaran lingkungan yang telah diterima dan sedang ditangani.
“Pada bulan ini, kami menerima dua aduan dari warga Pamekasan. Padahal, sebelumnya kami sudah mencatat lima aduan seputar pencemaran lingkungan hidup,” ungkapnya.
Dua pencemaran yang telah dilaporkan mengenai pencemaran lingkungan, selain yang terjadi di sekitar Lapas Kelas II A Pamekasan, juga mencakup pembuangan sampah oleh masyarakat yang langsung dibuang ke lahan kosong. Lahan tersebut merupakan milik Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Desa Pagendingan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.
Buyung mengklaim, DLH berusaha keras menyelesaikan dua masalah pencemaran tersebut. Namun, faktanya, masyarakat tetap merasa terganggu. Dengan begitu, permasalahan tersebut dirasa belum ditangani dengan baik.
Dalam menyikapi kasus pencemaran, pihaknya akan mensurvei sumbernya. Itu sebagai langkah awal untuk mengambil tindakan yang cepat dan tepat sasaran. Di samping itu, akan menegur dan memperingati setiap pelanggar.
Dalam proses penyelesaian pencemaran di Lapas Pamekasan, Buyung menyatakan masih belum menemukan titik terang. Sebab, belum terbukti kebenaran aduan yang dilakukan oleh masyarakat.
“Kami masih melakukan uji laboratorium. Itu guna membuktikan apakah limbah tersebut memang diakibatkan dari Lapas atau mungkin malah dari masyarakat sendiri,” ungkapnya.
7 TITIK PENCEMARAN LINGKUNGAN DI PAMEKASAN
- Sisa air cuci ikan dan limbah industri ikan olahan rumahan di Desa Padelegan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan;
- Aliran sungai di Jalan Brawijaya berwarna merah dari aliran Sungai Klampar;
- Sampah menumpuk di pinggir jalan perbatasan toronan Kowel, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan;
- Limbah bau di outlet Mie Gacoan;
- Pencemaran sungai yang diakibatkan oleh aktivitas Pasar Kowel;
- Limbah yang diduga berasal dari Lapas Kelas II A Pamekasan;
- Penumpukan sampah di lahan milik Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Desa Pagendingan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Hairul Anam