DLH Pamekasan Klaim Terima Lima Aduan Pencemaran Lingkungan

News282 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Laporan pencemaran lingkungan tahun ini cukup banyak. Sedikitnya, terdapat 5 titik lokasi menjadi lokasi yang sudah tercemari. Masing-masing, Desa Padelegan Kecamatan Pademawu, Desa Klampar, perbatasan Jalan Kowel, Pasar Kowel dan lokasi Mie Gacoan Pamekasan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Supriyanto, Senin (9/10/2023). 

Dia mengaku, secara umum sudah menyelesaikan persoalan pencemaran lingkungan yang terjadi di daerah dengan slogan Bumi Gerbang Salam. Tujuannya, demi memprioritaskan hidup sehat di kalangan masyarakat. Pada dasarnya, laporan pencemaran lingkungan di 5 lokasi tersebut diterima dari awal Januari hingga September tahun ini. 

Baca Juga:  Baru Teranggarkan, Akreditasi Laboratorium Lingkungan di Pamekasan Diproses Tahun Ini

“Dari sekian banyak laporan pencemaran lingkungan yang terjadi, mayoritas berkaitan dengan sampah yang mengganggu keindahan dan kenyamanan masyarakat setempat,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Pihaknya menuturkan, sesuai laporan yang diterima dari masyarakat, berupa pengaduan limbah dan sampah masyarakat, sisa air cuci ikan dan limbah industri ikan olahan rumahan di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu. Kemudian, pencemaran limbah sungai di Jalan Brawijaya yang mengakibat aliran Sungai Klampar berwarna merah. 

“Kemudian, pengaduan sampah menumpuk di pinggir jalan perbatasan toronan Kowel Pamekasan. Baru-baru ini, kami menerima laporan tentang  limbah bau di outlet Mie Gacoan dan pencemaran sungai yang diakibatkan oleh aktivitas pasar kowel pada tanggal 15 September kemarin,” tuturnya. 

Baca Juga:  1.145 Madrasah di Pamekasan hanya Diawasi 76 Pengawas

Diakui, proses penyelesaian terhadap kasus laporan pencemaran lingkungan tidak sama. Sebab, tergantung laporan dari kalangan masyarakat sekitar. Salah satu penyelesaian yang dilakukan atas laporan yang telah diterima, terlebih dulu memperoleh data di lapangan. “Untuk merespon laporan tersebut, perlu adanya pendataan lapangan,” tegasnya. 

Pewarta: KM71

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *