KABAR MADURA | Berdasarkan hasil penilaian dan verifikasi, sebanyak 26 sekolah dasar dan sekolah menengah pertama (SD dan SMP) dinilai layak menjadi sekolah Adiwiyata di Pamekasan pada tahun 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Buyung Sebastian mengatakan, ramah lingkungan perlu untuk terus ditingkatkan, baik melalui pemahaman kepada masyarakat maupun masuk kepada lingkungan pendidikan seperti SD.
Semula, terdapat 40 sekolah di Pamekasan yang menjadi target sekolah Adiwiyata. Namun dari jumlah tersebut, hanya 26 sekolah yang memenuhi syarat. Ketentuan yang harus dipenuhi itu seperti adanya laporan kegiatan ramah lingkungan dan mata pelajaran berkaitan langsung dengan lingkungan.
Saat ini 26 sekolah itu sedang diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim)
“Adanya mata pelajaran yang berkaitan dengan lingkungan perlu untuk dilakukan agar siswa dapat menerapkan ilmu tersebut di kehidupan masyarakat,” ungkap Buyung..
Terdapat beberapa ketentuan yang menjadi keharusan sekolah untuk mendapatkan pengakuan sekolah Adiwiyata, yaitu adanya kebijakan kepala sekolah terkait visi misi dan tujuan sekolah Adiwiyata menuju sekolah berwawasan lingkungan.
Kemudian adanya imbauan kepada para siswa dan lingkungan sekitar sekolah, adanya mata pelajaran yang membahas lingkungan, dan melakukan memorandum of understanding (MOU) dengan pihak lain perihal kegiatan berwawasan lingkungan.
Selain itu, pihak sekolah juga harus melengkapi ruang terbuka hijau (RTH), yakni sekolah harus menanam pohon di lingkungan sekolah yang disesuaikan dengan jumlah warga sekolah, adanya pemanfaatan sumber air dan pengelolaan air, konservasi udara, tatakelola sampah dan kantin sehat.
“Sekolah Adiwiyata tentunya punya ketentuan tersendiri dan dapat membawa perubahan untuk lingkungan sekitar,” jelasnya.
Perubahan pola hidup ramah lingkungan, kata Buyung, perlu terus ditingkatkan, mulai dari SD hingga bagi masyarakat umum. Menurutnya ,persoalan sampah tidak akan pernah selesai selagi pola hidup masyarakat belum bisa dididik secara baik, seperti buang sampah sembarangan.
Pendampingan terhadap 26 sekolah di Pamekasan terus dilakukan sejak direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan pada tahun 2023 lalu. Hal itu agar persyaratan dan ketentuan dipastikan sesuai dengan aturan berlaku. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak sekolah yang seharusnya sudah mendapatkan pengakuan Adiwiyata, namun karena dokumen persyaratan yang tidak tertata dengan rapi, akhirnya tidak bisa dicapai.
“Tidak jarang kami temukan sekolah yang sudah layak tapi tidak karena dokumen persyaratan yang disetor tidak sesuai dengan ketentuan,” tambahnya
Buyung berharap agar adanya program sekolah Adiwiyata dapat membawa perubahan terutama terhadap lingkungan pendidikan dan lingkungan sekitar. Sebab, program ini fokus utamanya bukan pada mendapatkan pengakuan namun pada prioritas tingkah laku yang dapat menunjukkan ramah lingkungan.
“Program ini bukan lomba seperti biasa, namun lebih mengutamakan pada pola hidup dan tingkah laku yang menggambarkan hidup ramah lingkungan,” harapnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Wawan A. Husna