DLH Sumenep Bangun Gudang Pusat Daur Ulang tanpa Fungsi

News89 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Proyek pembangunan gudang baru pusat daur ulang (PDU) sampah di Kecamatan Batuan sudah dikerjakan dan menelan dana Rp200 juta. Sayangnya, proyek itu tidak dapat difungsikan.

“Sampai saat ini pembagunan gudang PDU tidak dapat difungsikan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep Arif Susanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Catur Wendra Setiady Senin (22/1/2024).

Alasan tidak dapat difungsikannya itu karena masih kekurangan fasilitas berupa mesinnya. Akibatnya, tidak ada aktivitas mendaur ulang sampah.

“Jadi kekurangan anggaran, rencana tahun ini akan dilakukan pengadaan mesinnya, namun tidak ada anggaranya, oleh karena itu gudangnya belum dapat difungsikan,” paparnya.

Baca Juga:  200 Paskun Dihonor Rp1 Juta per Bulan, Setahun Habis Rp3 Miliar

Awalnya, proyek tersebut direalisasikan agar tidak terlalu banyak tumpukan sampah. Letak gudang tersebut tidak jauh dari area tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kecamatan Batuan. Penyebabnya, tumpukan sampah dalam setiap hari rata-rata 29 ton, sehungga membutuhkan PDU.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Dulsiam sangat kecewa pembangunan gudang PDU yang tidak difungsikan, karena sudah terlanjur dibangun. Dia menyebut, pada pembangunan gudang PDU sebelumnya, yakni tahun 2019, mesin daur ulangnya sudah tersedia.

Proyek pembangunan gudang PDU lama juga di Kecamatan Batuan itu juga sampai sekarang belum dioperasikan.

Baca Juga:  Lambat Diatasi, Sampah Arjasa Jadi Masalah Akut

“Jadi tidak ada alasan organisasi perangkat daerah terkait tidak bisa mengoperasikan gudang PDU itu, dari pembangunan sebelumnya juga ada kok, kenapa tidak berfungsi,” ujarnya.

“Seharusnya DLH bisa menjadikan hal itu sebagai bahan evaluasi kan, pembangunan tahun jauh sebelumnya tidak difungsikan, malah bangun gudang PDU baru, yang ujungnya tidak difungsikan,” tegas dia.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *