DPKS Antisipasi Penyimpangan PIP yang Dianggap Kerap Terjadi di Sumenep

News56 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Berangkat dari banyaknya dugaan penyimpangan Program Indonesia Pintar (PIP), Dewan Pengawas Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) juga mengambil sikap. Beberapa lembaga telah diajak berkoordinasi, seperti inas Pendidikan (Disdik) Sumenep dan juga Kementerian Agama (Kemenag) Kemenag Sumenep. 

Bahkan, kata juru bicara (jubir) DPKS Sumenep, Achmad Junaidi, pihaknya mendatangi sekolah-sekolah, meski belum secara pasti memiliki data penerima PIP. Namun sebagai pemegang amanah pengawasan, maka secara proaktif tetap melakukan pengawasan dalam realisasi PIP, meski belum ada laporan. 

“Meski belum ada laporan masuk berkenaan PIP, kami secara proaktif dalam kegiatan monev ke sekolah-sekolah, mewanti-wanti agar pemanfaatan PIP betul-betul sesuai dengan aturan yang ada. Termasuk menekan fungsi komite sekolah,” imbuhnya. 

Mengenai proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, kata Achmad Junaidi, DPKS tidak dapat berbuat banyak. 

“DPKS menghormati proses hukum yang berjalan di kejaksaan soal PIP, karena kami meyakini kejaksaan punya strategi sendiri terkait proses hukum itu,” kata dia kepada Kabar Madura. 

Baca Juga:  BPRS Bhakti Sumekar Terus Gencarkan Inovasi Layani Masyarakat

Sementara itu, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Samieoddin menekankan agar ada efek jera, agar penyalahgunaan PIP itu tidak terjadi lagi. Sehingga dia minta tahapan-tahapan proses hukum segera disampaikan ke publik. 

“Informasinya data-data sudah diserahkan, termasuk buku rekening ganda, apa yang mau ditunggu lagi, publik sudah penasaran dengan tindak lanjutnya,” paparnya. 

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan terbaru kasus itu, Kasi Intelijen Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata tetap pada penjelasan sebelumnya, bahkan bahwa kasus dugaan penggelapan PIP itu masih diproses. 

“Masih proses,” jawabnya singkat. 

Sebelumnya, Kejari Sumenep meski sudah memanggil beberapa pihak, termasuk dari pihak bank yang mencairkan PIP. Kemudian pihak Disdik Sumenep, pihak sekolah, dan yang lainnya. Pemanggilan itu untuk mengumpulkan bahan bukti dan dokumen terkait penyimpangan PIP. 

Baca Juga:  DPRD Sumenep Harapkan Pandangan Fraksi Jadi Faedah untuk Pemkab

Dari beberapa pihak yang dimintai keterangan, termasuk pimpinan BRI cabang Gapura yang diduga mencairkan bantuan tersebut tanpa sepengetahuan pihak sekolah. 

Pihak sekolah yang dipanggil itu adalah pengelola lembaga SDI Lenteng Timur. Sebab, mencuatnya kasus tersebut bermula dari sekolah ini. Pihak Kejari Sumenep mendatangkan pemilik yayasan, kepala sekolah, dan operator SDI Lenteng Timur untuk dimintai keterangan.  

Berdasarkan sumber yang ditemui Kabar Madura, dan yang mendampingi pengelola SDI Lenteng Timur, pihak pengelola ditanya beberapa pertanyaan oleh Kejari Sumenep. Di antaranya menanyakan awal mula pihak sekolah mengetahui data sekolah bisa dibobol dan PIP telah dicairkan tanpa sepengetahuan pihak lembaga sekolah.  Karena yang mempunyai otoritas mencairkan bantuan tersebut hanya sekolah  yang bersangkutan. 

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *