KABARMADURA.ID | Sumenep – Sejumlah temuan dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) terhadap realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2023 rupanya berbuntut panjang.
Monev menyasar beberapa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sumenep.
Dari temuan yang diduga banyak kejanggalan, lembaga pengawas mutu pendidikan di Sumenep yang dilindungi undang-undang itu, bersiap akan menyerahkan sejumlah bukti ke pihak berwenang seperti BPKP dan Inspektorat. Alasannya, DPKS tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit atau melakukan penindakan.
Juru Bicara DPKS Achmad Junaidi mengatakan, DPKS tidak memiliki hak untuk mengauditnya. Akan tetapi, mengungkap kejanggalan, memberikan rekomendasi dugaan penyelewengan, pekerjaan yang diduga tidak sesuai, bisa disampaikan kepada pihak berwenang, menjadi kewajiban sebagai lembaga pengawas pendidikan di Sumenep.
”Sehubungan DPKS tidak punya kewenangan untuk melakukan audit, terhadap temuan-temuan dugaan penyelewengan realisasi DAK fisik, maka untuk selanjutnya akan memberikan Rekomendasi kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) agar dilakukan audit investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang di dapat saat DPK melakukan monev realisasi DAK 2023,” papar Achmad Junaidi.
Bahkan, mantan aktivis Malang ini, berencana akan memberikan laporan secara resmi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep.
“Saat ini kami tengah menyusun untuk mengirimkan berkas laporan yang kami temukan di lapangan,” tegas Junaidi.
Sebelumnya, dari hasil monev, DPKS menemukan pelaksanaan DAK 2023 terkesan asal-asalan. Buktinya, tidak sedikit material yang digunakan diduga kuat tidak sesuai dengan spek yang telah ditentukan. Bahkan, data-data tersebut telah dikantongi Dewan Pendidikan Sumenep (DPS), baik data dugaan monopoli dua orang pelaksana CV dan pelanggaran juknis, juga ketidaksesuaian dengan spek yang telah ditentukan.
Yang paling sederhana, lanjut Junaidi, sekolah penerima DAK fisik sekolah, tidak memasang papan penguman. Hal ini jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dan Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Redaktur: Fathor Rahman