DPRD Pamekasan Tetapkan Raperda Penyelenggara Kearsipan

News85 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menggelar sidang paripurna terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggara Kearsiapan menjadi peraturan daerah (perda) di ruang sidang kantor DPRD Pamekasan, Rabu (15/2/2023).

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sidang paripurna penyampaian pendapat bupati terhadap nota penjelasan DPRD mengenai Raperda Perlindungan Guru.

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD H Hermanto. Hadir pula Ketua DPRD Pamekasan Halili, Wakil Bupati Pamekasan RB Fattah Jasin, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua DPRD Pamekasan Halili menyampaikan, pembahasan dari raperda penyelenggara kearsiapan sudah dibahas mulai tahun 2022 lalu. Pada tahun 2023 hanya menuntaskan sedikit pembahasan dari urgensi kemanfaatannya dalam pengelolaan, perawatan, dan penggunaannya.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Pamekasan Sentil Dishub Soal Pengadaan CCTV yang Tidak Pernah Jadi Program Prioritas

“Sebenarnya pembahasannya sudah rampung di tahun 2022, tetapi mungkin perlu evaluasi gubernur yang belum turun, mudah-mudahan dengan perda yang baru ini kearsipan kita semakin baik, semakin rapi dan semakin bermanfaat,” paparnya, Rabu (15/2/2023).

Politisi Partai Persatuan Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan itu menegaskan, keberadaan arsip sangatlah penting bagi proses berjalannya pemerintahan di suatu daerah. Sebab untuk menjadi dokumen pembuktian manakala pada waktu tertentu dibutuhkan pencapaian-pencapain pemerintah dari masa ke masa.

“Tanpa adanya pemeliharaan dokumen, pasti nanti tidak memiliki data konkret,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pamekasan RB Fattah Jasin menyampaikan, arsip dan perpustakaan merupakan bagian tidak terpisahkan dari prioritas visi dan misi Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, khususnya dalam penguatan sumber daya manusia (SDM). Apalagi pada 2023 ini akan dibangun gedung baru senilai Rp10 miliar yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Baca Juga:  5 Raperda “Mangkrak” di Pansus DPRD Pamekasan

“Arsip yang penting dalam penyelenggaraan negara memang penting untuk diamankan, maka kita tahu tempat yang layak saat ini belum ada, kan arsip itu membutuhkan ruangan khusus,” ujarnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Moh. Hasanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *