KABAR MADURA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan tengah mengusulkan setiap anggotanya bisa mendapatkan jatah mobil operasional dinas.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Pamekasan Halili usai Sidang Paripurna tentang Penyampaian Nota Penjelasan DPRD tentang Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 berkaitan dengan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, Selasa (16/4/2024).
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, proses perubahan raperda itu sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, di mana terdapat beberapa perubahan, di antaranya tentang pemenuhan mobil operasional dinas setiap anggota DPRD.
“Tapi karena Pamekasan masih terbatas anggaran, maka alternatif yang ditawarkan nantinya bisa berupa tunjangan transportasi,” jelasnya.
Tak cukup itu, Halili menjelaskan, mobil dinas yang biasa dipakai pimpinan DPRD Pamekasan nanti akan diatur bisa dibeli yang bersangkutan ketika sudah purna tugas. Namun, sandarannya tetap pada PP Nomor 1 Tahun 2023.
“Jadi perubahan perda ini sifatnya wajib, karena merupakan turunan dari peraturan di atasnya. Semua daerah sekarang sedang melakukan perubahan perda, karena PP itu sudah berlakukan sejak 2023,” tegasnya.
Halili menambahkan, penetapan raperda itu akan terus digenjot, sebab pada Agustus 2024 nanti akan ada pergantian anggota DPRD.
“Kami selalu mewanti-wanti kepada teman-teman anggota, agar semua raperda yang masuk pada propemperda tuntas sebelum berakhirnya masa jabatan,” ungkapnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman