DPRD Sampang Minta Kebijakan Beli Baju Adat bagi ASN Tidak Berlaku Tahun Ini 

News29 views

KABARMADURA.ID | SAMPANG -Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk membeli baju adat dengan harga fantastis terus menuai sorotan. Kali ini datang dari Anggota Komisi IV DPRD Sampang Moh. Iqbal Fathoni. Dia dinilai bahwa kebijakan tersebut sangat memberatkan.

Politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, pihaknya tidak serta-merta mempersoalkan kebijakan tersebut, melainkan berdasarkan keluhan dari ASN yang menyebut bahwa tahun ini banyak baju yang wajib dibeli, seperti baju korpri dan baju senam Sampang Hebat.

KM10082023
COVER 09 AGUSTUS 2023-1@1x_1
KM07082023
KM03082023

“Sehingga hal ini menjadi beban terhadap para ASN di Sampang,” kata Bung Fafan, sapaan karibnya, Kamis (3/8/2023).

Sehingga, pihaknya meminta pemkab untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tentang pembelian baju adat yang harus dipakai di hari-hari tertentu itu. Menurut Bung Fafan, setidaknya kebijakan tersebut tidak diberlakukan tahun ini.

Baca Juga:  Seleksi JPT Dua OPD di Sampang Berlanjut di Kemendagri

“Pembelian baju adat ini bisa dilakukan tahun depan,” tambahnya.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang Marnilem menjelaskan, kebijakan ini sudah ditetapkan oleh Bupati Sampang. Namun, untuk pembelian baju adat bagi ASN itu tidak diatur dalam peraturan bupati (perbub). 

Artinya, meskipun ada kebijakan ini, Marnilem memastikan, apabila nantinya ada ASN yang tidak membeli baju adat Sampang, maka tidak akan ada sanksi.

“Sehingga terserah, untuk para ASN mau pakai atau tidak,” tegasnya kepada Kabar Madura, Kamis (3/8/2023).

Selain itu, Marnilem menambahkan, pemkab juga sudah memberikan kemudahan bagi ASN yang hendak membeli baju adat Sampang, yaitu dengan cara mencicil.

Sementara Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang Abu Darwis mengatakan, pihaknya tidak bisa banyak berkomentar, sebab perihal kebijakan itu ranah Disporabudpar Sampang untuk mengaturnya.

Baca Juga:  Kunjungan Mensos Risma di Sumenep Sempatkan Beri Bantuan ATENSI

Dia mengaku, BKPSDM mengikuti suara terbanyak soal simpang siur kebijakan kewajiban membeli baju adat tersebut. Darwis menyebutkan, ASN di Kabupaten Sampang ada sekitar tujuh ribuan.

“Kami mengikuti suara banyak, tapi sebagian ASN sudah ada yang punya,” singkatnya.

Kewajiban ASN Membeli Baju Adat Sampang

Tingkat Jenis Baju Adat Harga Cash Harga Kredit   Eselon II (Lk) Mangkubumi Rp1.835.000,- Rp2.005.100,- 

Eselon II (Pr) Mangkubumi Rp1.470.000,- Rp1.618.200,- 

Eselon III (Lk) Punggawa Rp1.535.000,- Rp1.687.100,- 

Eselon III (Pr) Punggawa Rp1.210.000,- Rp1.342.600,- 

Tenaga Kontrak (Lk) Magersareh Rp720.000,- Rp799.200,- 

Tenaga Kontrak (Pr) Magersareh Rp525.000,- Rp592.000,- 

_____

Keterangan:

*Harga kredit dicicil selama 12 bulan atau setahun.

Pewarta: KM70

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *