KABARMADURA.ID| SAMPANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang merencanakan ada penarikan pajak pada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Monumen Sampang. Saat ini, rencana tersebut memasuki tahap penggodokan rancangan peraturan daerah (raperda).
Sekretaris Komisi II DPRD Sampang Alan Kaisan mengatakan, rencana penarikan pajak pada PKL itu masih belum bisa diberlakukan, sebab belum ada regulasi yang mengatur.
“Penarikan pajak pada pedagang kaki lima di Monumen Sampang itu masih belum ada perdanya. Sehingga, saat ini masih belum bisa dilakukan,” Alan, Rabu (20/9/2023).
Sejauh ini, PKL yang berjualan di kawasan Monumen Sampang tidak pernah ditarik pajak. Mereka hanya dikenakan uang listrik dan kebersihan.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, pihaknya tidak mempermasalahkan perihal penarikan pajak terhadap para PKL tersebut. Dia menyebut, hasilnya bisa dimanfaatkan untuk pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur.
.”Mungkin bisa digunakan untuk menjaga keindahan tata ruang dan kota, itu bagus,” tambahnya.
Namun, Alan juga menegaskan bahwa tidak boleh ada penarikan pajak pada PKL di kawasan Monumen Sampang sebelum perda mengenai hal itu sudah disahkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Chairijah, melalui Kepala Seksi (Kasi) Fungsional Yanto Wahyudi menyebut, pihaknya masih menunggu dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang mengenai rencana penarikan pajak PKL di kawasan Monumen Sampang tersebut.
“Kami masih menunggu konfirmasi dari BPPKAD untuk rencana itu,” singkatnya, Senin lalu (18/9/2023).
Pewarta: KM70
Redaktur: Sule Sulaiman