DPRD Sumenep Beri Tenggat 9 Hari untuk Rampungkan Proyek Fisik

News32 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEPMenjelang akhir tahun 2022, masih banyak proyek konstruksi atau proyek fisik yang belum selesai. Hal tersebut menjadi atensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep. Harapannya, pada 15 Desember 2022 mendatang wajib selesai, sesuai tenggat akhir serapan anggaran tahun 2022.

Sebagaiamana diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Sumenep Dulsiam, dirinya memberikan waktu 9 hari kepada seluruh instansi yang menjadi mitranya untuk menyelesaikannya.

Instansi mitra Komisi III tersebut antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sumenep dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) serta lainnya.

Menurutnya, tenggat tersebut juga merupakan hasil kesepakatan seluruh anggota Komisi III DPRD Sumenep. Tujuanya, agar dinas terkait dapat mempertanggungjawabkan perrencanaan yang dibuat dari awal.

Baca Juga:  Usai Dibangun, Pompa Air tanpa Motor senilai Rp4,8 M Tidak Bisa Digunakan

PEringatan agar tepat waktu juga berlaku untuk kegiatan yang dianggarkan di APBD Perubahan. Terlebiih, jelas Dulsian, pada saat pembahasan, sudah Tim Aggaran (Timgar) Pemkab Sumenep serta dinas teknis sudah diperingatkan bahwa jika proyek fisik tidak mungkin terlaksana, maka tidak usah dianggarkan. Namun, karena bersemangat untuk siap mengerjakan proyek, maka disepakati dan dianggarkan meskipun waktunya mepet.

“Itu bukan hanya proyek fisik dari APBD murni, tetapi yang bersumber dari P-APBD 2022 harus selesai 15 Desember. Jika tidak, akan dievaluasi,” ucapnya, Selasa (6/12/2022).

Evaluasi yang dimaksud, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, akan dianggil untuk dimintai keterangan mengenai kendala yang menghambat pekerjaan hingga molor tersebut. Kemudian akan dikeluarkan rekomendasi khusus untuk instansi tersebut.

Setelah 15 Desember, tegas Dulsiam, harus bukan lagi ada kesibukan pekerjaan, tetapi sudah penyelesaian adminstratif hingga serah terima. Selain harus sesuai tenggat, hasil pekerjaan pekerjaan harus sesuai spesifikasi.

Baca Juga:  Harapkan Laporan Pemkab Sumenep Tidak Hanya Gertak Sambal

“Kualitas pekerjaan juga perlu diperhatikan sebab, pekerjaan yang mepet biasanya hanya mengandalakan kecepatan bekerja untuk kualitas diabaikan,” tukas dia.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan dan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep Benny Irawan mengakui masih banyak proyek fisik yang belum selesai. Untuk progres pekerjaan di bidangnya, masih ada 60 hingga 70 persen.

“Kalau APBD perubahan masih ada yang baru tayang di LPSE, ada juga yang mencapai 10 persen, meski waktunya mepet, akam segera diselesaikan,” singkat Benny.

Reporter: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *