KABARMADURA.ID | SUMENEP-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati Sumenep atas rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, di Graha Paripurna DPRD Sumenep, Senin (12/06/2023).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir. Politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat tersebut didasari ketentuan pasal 9 ayat 3 huruf A angka 2 Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Sumenep.
Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi merupakan tahapan kedua dari pembicaraan tingkat 1 dari pembahasan rancangan kepada yang berasal dari kepala daerah sebagai landasan normatif.
“Dasar hukum ini berguna sebagai payung hukum bagi fraksi-fraksi, untuk menyampaikan beberapa pertimbangan terhadap berbagai aspek penting yang telah dituangkan dalam nota penjelasan rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya,” kata politisi daerah pemilihan (dapil) Sumenep IV itu.
Aspek penting tersebut meliputi kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep selama menjalankan kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada tahun anggaran 2022, seperti paparan mengenai angka kemiskinan, indeks pembangunan manusia (IPM), dan tingkat pengangguran di Sumenep.
Diharapkan, agar penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumenep nantinya dapat memberikan berbagai perspektif yang memperkaya paradigma bersama.
“Atas materi dan substansi dari Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, sehingga pada gilirannya dapat lebih bermanfaat bagi Pemkab Sumenep dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sumenep,” imbuhnya.
Rapat paripurna itu juga dihadiri anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumenep, sekretaris daerah, asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna