DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda Inisiatif di Tahun 2023

News58 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Guna memanfaatkan sisa waktu di tahun 2023 ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menggelar sidang paripurna untuk menyelesaikan  tiga raperda usul prakarsa DPRD dan satu raperda usulan eksekutif. 

Ketiga raperda tersebut antara lain tentang  Reforma Agraria, Pengelolaan Pasar Rakyat, Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Pengusaha Tambak Udang, dan raperda RTRW yang merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. 

Banner Iklan

Tiga raperda tersebut disampaikan Mely Sufianti dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir. 

Pada kesempatan tersebut, juru bicara DPRD Sumenep itu mengatakan bahwa legislatif sebagai unsur lembaga pemerintah daerah memiliki kewenangan yang sama dengan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah. 

“Itu sudah mengacu pada ketentuan pasal 236 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ucap Mely saat menyampaikan nota penjelasan DPRD Sumenep terhadap tiga raperda tersebut. 

Baca Juga:  Pengurus PDI-P Sumenep Siap Laksanakan Putusan MK

Politisi Partai Hanura itu juga menjelaskan, dalam pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, menegaskan bahwa pembahasan setiap rencana peraturan daerah yang diusulkan kepala daerah maupun oleh  DPRD harus didahului dengan kejelasan dari pihak pengusul yang disampaikan dalam rapat paripurna. 

“Semua itu pada akhirnya bermuara pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. 

Selain sidang paripurna penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap  tiga raperda tersebut, juga digelar sidang paripurna nota penjelasan bupati tentang perubahan Perda RTRW 2013-2033. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep Edy Rasiyadi mengatakan, sesuai ketentuan pasal 9 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dalam hal rancangan perda berasal dari DPRD telah dilaksanakan dengan tahapan yang sesuai prosedur. 

Baca Juga:  Pembangunan Gedung DPRD Sumenep Mulai Agustus 2023

“Dengan demikian, rancangan perda usul prakarsa DPRD tahun 2023 telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ujar Edy Rasiyadi, mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam rapat paripurna tersebut. 

Sebagaimana disampaikan Edy Rasiyadi, pendapat bupati sangatlah mendukung atas nota penjelasan DPRD Sumenep itu.

“Misalnya, terhadap raperda tentang Reforma Agraria. Pada prinsipnya kami mendukung, tapi dengan catatan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” paparnya. 

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *