KABARMADURA.ID | SUMENEP-Guna memanfaatkan sisa waktu di tahun 2023 ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menggelar sidang paripurna untuk menyelesaikan tiga raperda usul prakarsa DPRD dan satu raperda usulan eksekutif.
Ketiga raperda tersebut antara lain tentang Reforma Agraria, Pengelolaan Pasar Rakyat, Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Pengusaha Tambak Udang, dan raperda RTRW yang merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Tiga raperda tersebut disampaikan Mely Sufianti dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir.
Pada kesempatan tersebut, juru bicara DPRD Sumenep itu mengatakan bahwa legislatif sebagai unsur lembaga pemerintah daerah memiliki kewenangan yang sama dengan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah.
“Itu sudah mengacu pada ketentuan pasal 236 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ucap Mely saat menyampaikan nota penjelasan DPRD Sumenep terhadap tiga raperda tersebut.
Politisi Partai Hanura itu juga menjelaskan, dalam pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, menegaskan bahwa pembahasan setiap rencana peraturan daerah yang diusulkan kepala daerah maupun oleh DPRD harus didahului dengan kejelasan dari pihak pengusul yang disampaikan dalam rapat paripurna.
“Semua itu pada akhirnya bermuara pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Selain sidang paripurna penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap tiga raperda tersebut, juga digelar sidang paripurna nota penjelasan bupati tentang perubahan Perda RTRW 2013-2033.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep Edy Rasiyadi mengatakan, sesuai ketentuan pasal 9 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dalam hal rancangan perda berasal dari DPRD telah dilaksanakan dengan tahapan yang sesuai prosedur.
“Dengan demikian, rancangan perda usul prakarsa DPRD tahun 2023 telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ujar Edy Rasiyadi, mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam rapat paripurna tersebut.
Sebagaimana disampaikan Edy Rasiyadi, pendapat bupati sangatlah mendukung atas nota penjelasan DPRD Sumenep itu.
“Misalnya, terhadap raperda tentang Reforma Agraria. Pada prinsipnya kami mendukung, tapi dengan catatan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” paparnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna