DPUPR Sampang Wacanakan Aset Rusak Dikelola BUMD

News147 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SAMPANG Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sampang mengelola sejumlah mesin gilas atau wales. Jumlahnya sebanyak 20 unit mesin gilas. Semuanya disewakan agar dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD). Namun, tidak semua mesin itu dapat beroperasi.

Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan DPUPR Sampang Muhammad Hasan Mustofa mengatakan, dari 20 unit mesin gilas, hanya 14 yang dapat dioperasikan dan masih produktif. Sementara enam unit lainnya dalam kondisi rusak berat dan sudah tidak bisa dioperasikan lagi.

Kata Hasan, ada wacana enam mesin gilas yang sudah rusak berat itu akan dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD). Wacana itu muncul saat pihaknya mengikuti rapat koordinasi bersama beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang membahas tentang progres PAD.

Baca Juga:  Warga Sampang Antusias Terima Ribuan Sembako dari Said Abdullah

Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan BUMD apa yang akan mengelola mesin gilas tersebut. Sebab hal itu masih sebatas wacana. Karena itu, perlu dikoordinasikan lebih lanjut perihal nasib enam mesin gilas yang sudah tidak layak operasi itu dengan bagian aset.

Jika tidak, lanjut Hasan, maka enam mesin gilas tersebut akan dilelang untuk kemudian dilakukan penghapusan aset. Sebab, pemerintah tidak mengalokasikan anggaran perbaikan mesin gilas yang rusak. Sekalipun begitu, kondisinya sudah tidak memungkinkan untuk diperbaiki.

 “Ini kami masih mau berkoordinasi dulu terkait enam mesin gilas yang tidak bisa beroperasi itu. Apakah mau dilelang atau dibagaimanakan,” ujarnya.

Baca Juga:  Desak Evaluasi Jukir Nakal, Dishub Sampang Janji Tindak Tegas

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Aset Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Bambang Indra Basuki mengaku tidak mengetahui rencana pengelolaan aset rusak itu. 

Bahkan, pihaknya justru menunggu usulan lelang dari DPUPR terhadap alat berat itu. Sebab, BPPKAD perlu usulan terlebih dahulu dari OPD yang akan melelang aset-aset daerah yang sudah tidak berfungsi. Secara teknis, tahapannya dilakukan pelelangan terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan penghapusan dari daftar aset.

“Kami justru menunggu usulan aset yang akan dilelang,” ujarnya.

Pewarta: Ali Wafa

Redaktur: Moh. Hasanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *