KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Dari 12 Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma), masih ada dua BUMDesma belum mengantongi legalitas resmi. Yakni belum memiliki izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Akibatnya BUMDesma tersebut hingga saat ini belum masuk ke sistem di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Fathorrachman mengatakan, kedua BUMDesma tersebut meliputi, BUMDesma Kecamatan Pakong dan BUMdesma Kecamatan Tlanakan. Hingga saat ini terus berkoordinasi dengan DPMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) agar kedua BUMDesma nantinya bisa memperoleh izin dan mendapatkan akses dari Kemendes PDTT.
“Jadi sampai detik ini hanya ada 10 BUMDesma yang sudah mengantongi legalitas izin dari Kemenkumham, bahkan kami juga berupaya berkoordinasi dan konsultasi agar dua BUMDesma itu bisa segera memperoleh izin resmi,” ujarnya kepada Kabar Madura, Kamis (29/11/2023).
Menurutnya, salah satu kendala yang dialami dua BUMDesma selama ini cukup bervariasi. Khusus BUMDesma Kecamatan Pakong, belum mendapatkan legalitas resmi akibat lupa username. Sedangkan untuk BUMDesma Tlanakan sedari awal memang tidak bisa login ke sistem yang sudah disediakan oleh Kemendes PDTT.
“Kalau BUMDesma yang sudah bisa masuk saat ini sudah bisa menyusun komposisi kepengurusan, tapi masih tahap dalam bimbingan dan pengarahan. Utamanya mengenai penyusunan berbagai program usaha yang akan direalisasikan, bahkan kami sudah mengoptimalkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) nya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Ali Maskur menegaskan, penuntasan pengurusan legalitas formal perlu disegerakan. Sebab menyangkut efektifitas dalam merealisasikan berbagai program yang sudah dicanangkan. Tujuannya untuk menopang pembangunan Pamekasan.
“Insya Allag dalam waktu dekat ini kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait, agar bisa ada akselerasi. Kalau belum berbadan hukum saya kira harus diikhtiarkan untuk bisa diproses, karena kalau tidak berbadan hukum tidak boleh dibantu oleh negara,” tegasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto