KABARMADURA.ID | SAMPANG -Demi meminimalisir maraknya rokok ilegal di wilayah Sampang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi ke setiap kecamatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama aparat penegak hukum (APH). Masing-masing, Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres dan Kodim 0828 Sampang.
Pelaksanaan kegiatan operasi bersama hanya untuk memberantas sebaran rokok ilegal yang digelar sejak tanggal 17 Oktober hingga 7 November. Setiap hari gelar operasi menyasar dua kecamatan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Sampang Suryanto, Kamis (26/10/2023).
“Operasi kami lakukan berdasar informasi dari masyarakat. Namun tidak menutup kemungkinan kami juga menyasar titik di luar informasi masyarakat yang kami terima,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Berdasar hasil informasi yang diterima, pihaknya sudah menetapkan toko-toko yang menjual rokok ilegal. Bahkan sudah memasukkan ke Sistem Informasi Rokok Ilegal (SIROLEK). Hal itu dilakukan hanya untuk pendataan dan pembinaan.
“Untuk operasi ini, kami tidak menindak secara hukum. Tapi kami masih menerapkan tindakan secara persuasif. Misal hanya merampas rokok ilegal yang dijual,” ucapnya.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan tindakan secara hukum bisa diterapkan apabila Bea Cukai memandang harus menerapkan tindakan secara hukum. Secara umum, sesuai hasil operasi masih marak rokok ilegal yang diperjualbelikan di sejumlah toko. Terutama toko yang berada di pelosok desa.
“Total hasil rampasan sejak tanggal 17 Oktober ada 2.640 barang rokok ilegal, tanggal 18 Oktober kami merampas 13.860 barang rokok ilegal. Selama dua hari sudah ada 16.500 barang rokok yang kami amankan,” tegasnya.
Pewarta: Abd. Goffar
Redaktur: Totok Iswanto