KABARMADURA.ID | SUMENEP -Rawannya indisipliner pada pegawai negeri sipil (PNS) Sumenep masih menjadi evaluasi di tahun 2023. Sebab, nyaris tidak ada efek jera bagi PNS yang punya karakter nakal.
Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Miftahol Arifin mengatakan, tindakan pada ASN yang nakal saat ini lebih ketat. Terhitung hingga Juli 2023, tahun ini ada PNS yang proses diberhentikan.
“Hal ini tentu menjadi evaluasi, agar kenakalan PNS tidak terus-menerus berujung diberhentikan,” ujar Miftahol Arifin, Minggu (23/7/2023).
Saat ini dirinya berkomunikasi dengan OPD agar selalu mengecek presensi kehadiran PNS. Dalam setiap bulan dilakukan evaluasi bersama.
“Kami terus melakukan evaluasi, agar ke depannya tidak banyak PNS yang nakal,” bebernya.
Dikatakan, hingga per Juli 2023 ada tiga ASN yang nakal yang berujung diberhentikan karena bolos. Ketiganya bertugas di Diskominfo, Puskesmas Giligenting dan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep.
“Dua orang diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS, satu orang proses pemberhentian,” tuturnya.
Dia mengutarakan, penindakan disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 perubahan dari PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
“Kami saat ini hanya melakukan sosialisasi setiap 1-3 bulan sekali pada OPD masing-masing tentang disiplin ASN,” tuturnya.
Menurutnya, dari tahun 2020 hingga tahun 2022 terus menerus ada ASN/PNS yang nakal dan berujung diberhentikan, dari tahun 2020 hingga 2022 ada sebanyak 10 orang yang sudah diberhentikan karena bolos tanpa keterangan.
“Perlu adanya keseriusan bagi pimpinan OPD,” kata dia.
Dia menambahkan, saat ini sudah ada solusi yakni, memaksimalkan aplikasi Smart ID Card (SIC); aplikasi yang dibuat untuk memonitor kehadiran para abdi negara. Selain itu, pengawasan secara langsung sudah dilakukan bersama Inspektorat dan dinas terkait.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Sule Sulaiman