Dua Truk Tembakau Luar Madura Dicegat dan Dibakar, Rilis Polisi dan Satpol PP Pamekasan Tidak Sinkron

KM.ID | PAMEKASAN — Dua truk diduga memuat tembakau Jawa dicegat dan dibakar warga di dua tempat berbeda di Pamekasan, Kamis (15/9/2022).

 

Pencegatan terjadi di Jalan Raya Peltong, Kecamatan Larangan. Sementara pembakaran terjadi di Lapangan Bulay, Kecamatan Galis.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun KM.ID, pencegatan dan pembakaran truk yang diduga memuat tembakau Jawa tersebut dipicu oleh kekesalan warga setempat selama ini.

 

“Ini yang menyebabkan tembakau Madura murah,” teriak salah seorang warga di dalam video pencegatan truk di Jalan Raya Peltong, Kamis (15/9/2022) dini hari.

 

Tidak hanya dicegat, tembakau di atas truk itu diturunkan paksa oleh warga. Kemudian dibuang ke sisi jalan dan dibakar. Kejadian tepat di depan Warehouse Gudang Garam Pamekasan.

 

Sementara pembakaran truk tembakau yang terjadi di Lapangan Bulay, Kecamatan Galis, diduga terjadi sekitar pukul 05.00 WIB.

 

Video pembakaran truk tembakau itu tersebar di media sosial WhatsApp. “Memuat tembakau Jawa, dibakar massa,” kata suara warga yang merekam kejadian.

 

Kapolsek Galis Iptu Jupriadi menerangkan, pihak kepolisian baru sampai di lokasi ketika seluruh badan truk telah dilalap api dan tengah dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran.

Baca Juga:  Soal Tarif Rp7,5 Juta Jadi Panwascam, Bawaslu Pamekasan Belum Siap Beri Klarifikasi!

 

Dia mengatakan bahwa truk tersebut dibakar oleh warga karena diduga memuat tembakau luar Madura. Namun, pihaknya mengaku belum mengetahui siapa dalangnya.

 

“Siapa yang membakar tengah kita selidiki, dan barang bukti beserta perkara tindak lanjutnya sudah diambil alih Polres,” terangnya saat dihubungi KM.ID melalui saluran telepon, Kamis (15/9/2022).

 

Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki keberadaan dan identitas sopir truk bernomor polisi S 8413 D tersebut.

 

Sebab, sang sopir tidak ditemukan di lokasi kejadian. Diduga, sopir melarikan diri saat massa turun ke lapangan dan menyiramkan bahan bakar ke badan truk.

 

“Kita sedang mengumpulkan bukti-bukti, termasuk dari CCTV di sepanjang jalan di sini,” pungkasnya.

 

Rilis Polisi dan Satpol PP Tidak Sama

 

Satpol PP Pamekasan melalui Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) mengeluarkan rilis terkait insiden pembakaran truk di Lapangan Bulay, Kecamatan Galis, Kamis (15/9/2022).

 

Dalam rilis tersebut, Satpol PP menyebut bahwa truk terbakar bukan karena dibakar massa. Melainkan, ada korsleting listrik pada truk. Sehingga memicu kebakaran.

 

Baca Juga:  How you can Meet Women on the Web

Sementara Polsek Galis mengeluarkan keterangan dan rilis berbeda. Polsek menyebut, bahwa insiden itu bukan karena korsleting listrik. Melainkan dibakar oleh warga setempat.

 

Perda Larangan Tembakau Luar Madura Masuk Pamekasan

 

Larangan tembakau luar Madura masuk ke Pamekasan sudah diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.

 

Di dalam Bab VII tentang Pengendalian dan Perlindungan Mutu Tembakau Madura, pada Pasal 24 Ayat (2) dijelaskan bahwa:

 

Pertama, melarang tembakau luar Madura masuk selama musim panen. Kedua, melarang tembakau Madura dicampur dengan tembakau luar Madura.

 

Kemudian pada Ayat (3) dijelaskan, bahwa larangan ini berlaku dua bulan sebelum dan sesudah masa panen tembakau.

 

Lalu, pada Ayat (1) Pasal 25 terdapat pengecualian. Bahwa Pasal 24 Ayat (2) tidak berlaku untuk tembakau yang akan digunakan untuk industri hasil tembakau yang pabriknya ada di daerah Pamekasan.

 

Pada Ayat (2) Pasal 25 disebutkan, industri ini harus tercatat sebagai perusahaan rokok di daerah yang memiliki NPPBKC dan tercatat pada dinas terkait.

 

Reporter: M. Arif

 

Redaktur: Ongky Arista UA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *