KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan menampung 1.184 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tahanan dengan beragam kasus pidana. Dua diantaranya adalah warga binaan di bawah umur, yakni umur 16 dan 17 tahun. Mereka merupakan masyarakat lokal Pamekasan yang sama-sama tersandung kasus narkoba.
Secara umum, prinsip pembinaan kepada warga binaan di bawah umur dilakukan tidak jauh berbeda dengan warga binaan dewasa lainnya. Hanya saja, dalam bimbingan konseling dan penguatan mental pada warga binaan di bawah umur lebih intensif.
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan Seno Utomo mengatakan, pembinaan kepada dua warga binan itu memang difokuskan pada rehabilitasi. Di dalamnya, terdapat konseling dan konsultasi pembinaan kesehatan mental sang anak.
“Ruangan dua anak ini kami bedakan. Karena secara psikologis, WBP anak di bawah umur dengan WBP dewasa berbeda,” jelasnya kepada Kabar Madura (18/9/2023).
Dikatakan Seno, dari ribuan WBP itu 70 persen tersandung kasus narkoba. Sementara 30 persen sisanya, ada yang tersandung kasus pembunuhan, penganiayaan, pencurian, dan tindakan kriminal lain.
Adapun beberapa pembinaan yang diberikan kepada WBP ataupun tahanan adalah pembinaan kemandirian, seperti mengembangkan usaha pertanian, perkebunan, maupun kemandirian usaha lainnya. Selain itu, juga ada pembinaan mental keagamaan, keterampilan, kesenian, kesadaran warga bernegara, dan pramuka.
“Untuk WBP dan tahanan perempuan sebanyak 12 orang. Umurnya 40 tahun ke bawah dengan rata-rata kasus penyalahgunaan narkoba. Pembinaannya juga sama, tidak jauh berbeda dengan WBP yang lain,” ungkap Seno.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman