Dugaan Kades Aeng Panas Tidak Netral Penuhi Syarat Pelanggaran Pemilu

News, Pemilu, Politik179 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Saat ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumenep sudah menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Salah satunya sudah ditindaklanjuti,  yakni terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Aeng Panas Muhammad Romli.

Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi mengatakan, kasus dugaan pelanggaran netralitas pemilu oleh kades Aeng Panas memenuhi syarat formil dan materil. Keputusan itu dikeluarkan setelah pihaknya melakukan rapat pleno dengan seluruh komisioner.

“Pelapor sudah kami klarifikasi,  tinggal yang terlapor akan dipanggil. Meskipun  pemilu selesai, proses hukum tetap jalan,” imbuhnya.

Tindakan Bawaslu Sumenep tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang ditujukan kepada Panwascam Pragaan pada 2 Februari 2024 lalu. Dalam laporan ber nomor 001/LP/PL/Kec. Pragaan/16.35/II/2024 itu, pelapor melampirkan  dua bukti dugaan tindak pidana pemilu yang  dilakukan  Mohammad Romli.

Bukti pertama adalah sebuah video berdurasi 2 menit 10 detik. Video itu diduga direkam pada November 2023. Dalam rekaman itu, terlapor ditengarai menginstruksikan  aparat desa untuk memilih calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu parpol.

Baca Juga:  Kasus Pelanggaran Pemilu Kades Aeng Panas Dilimpahkan ke Polres Sumenep

Bukti kedua adalah pesan suara dari aplikasi WhatsApp. Pesan itu berisi suara yang diduga Romli sedang mengintervensi perangkat desanya untuk memilih peserta pemilu pilihannya.

“Sementara untuk pengrusakan banner (laporan pelanggaran lainnya) sudah akan segera diproses,” pungkasnya.

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *