KABARMADURA.ID | SAMPANG–Laporan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, terus diproses. Kepolisian Resor (Polres) Sampang sedang mendalami perkara tersebut. Beberapa saksi telah dimintai keterangan.
Kepala Unit (Kanit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sampang IPDA Indarta menerangkan, seluruh anggota BPD Karang Gayam sebanyak 9 orang. Namun, pihaknya hanya bisa memintai keterangan terhadap enam anggota BPD saja.
Sebab, kata IPDA Indarta, tiga anggota BPD lainnya telah dipanggil, namun tidak pernah memenuhi panggilan. Sementara enam anggota BPD yang telah diperiksa kompak mengaku dirugikan. Karena selama satu periode tidak pernah menerima tunjangan perangkat atau honor.
Namun, mangkirnya tiga anggota BPD lainnya tidak membuat proses penyelidikan terhenti. Polres Sampang terus berupaya melakukan investigasi. Salah satunya dengan memintai keterangan terhadap pihak kecamatan dan mantan bendahara Desa Karang Gayam.
Saat ini, kata IPDA Indarta, pihaknya tengah berupaya mengumpulkan alat bukti berupa dokumen pendukung. Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Terlapor dalam perkara ini yaitu mantan kepala desa (kades) Karang Gayam.
“Kami masih mengumpulkan dokumen pendukung. Setelah itu baru akan kami panggil kepala desanya,” ujarnya, Selasa (13/12/2022).
Di tempat terpisah, Camat Omben Didik Adi Pribadi membenarkan adanya pemeriksaan Polres Sampang. Saat memenuhi panggilan, pihaknya membawa sejumlah dokumen. Namun tidak ada dokumen laporan pertanggungjawaban (LPj) Desa Karang Gayam.
Sebab, kata Didik, pihaknya tidak memiliki salinan LPj alokasi dana desa (ADD) Desa Karang Gayam. Dokumen LPj itu berada di desa.
“Kami tidak pegang LPj. Salinan juga kami tidak pegang. Itu adanya di desa,” ungkapnya, Selasa (13/12/2022).
Lebih lanjut, Didik berharap, perkara ini dapat segera diselesaikan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga berharap, kejadian serupa tidak terulang di desa-desa lain di Kecamatan Omben.
“Saya berharap perkara ini segera selesai dan tidak terjadi lagi di desa yang lain,” tutupnya.
Reporter: Ali Wafa
Redaktur: Mohammad Khairul Umam