Dugaan Korupsi Dana Tunjangan BPD Karang Gayam, Polres Sampang Butuh Dokumen Pendukung

News50 views

KABARMADURA.ID | SAMPANGLaporan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, terus diproses. Kepolisian Resor (Polres) Sampang sedang mendalami perkara tersebut. Beberapa saksi telah dimintai keterangan.

Kepala Unit (Kanit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sampang IPDA Indarta menerangkan, seluruh anggota BPD Karang Gayam sebanyak 9 orang. Namun, pihaknya hanya bisa memintai keterangan terhadap enam anggota BPD saja.

Banner Iklan Stop Rokok Ilegal

Sebab, kata IPDA Indarta, tiga anggota BPD lainnya telah dipanggil, namun tidak pernah memenuhi panggilan. Sementara enam anggota BPD yang telah diperiksa kompak mengaku dirugikan. Karena selama satu periode tidak pernah menerima tunjangan perangkat atau honor.

Baca Juga:  Komnasdik: Kapolsek Larangan Cederai Jargon Polisi Presisi

Namun, mangkirnya tiga anggota BPD lainnya tidak membuat proses penyelidikan terhenti. Polres Sampang terus berupaya melakukan investigasi. Salah satunya dengan memintai keterangan terhadap pihak kecamatan dan mantan bendahara Desa Karang Gayam.

Saat ini, kata IPDA Indarta, pihaknya tengah berupaya mengumpulkan alat bukti berupa dokumen pendukung. Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Terlapor dalam perkara ini yaitu mantan kepala desa (kades) Karang Gayam.

“Kami masih mengumpulkan dokumen pendukung. Setelah itu baru akan kami panggil kepala desanya,” ujarnya, Selasa (13/12/2022).

Di tempat terpisah, Camat Omben Didik Adi Pribadi membenarkan adanya pemeriksaan Polres Sampang. Saat memenuhi panggilan, pihaknya membawa sejumlah dokumen. Namun tidak ada dokumen laporan pertanggungjawaban (LPj) Desa Karang Gayam.

Baca Juga:  Pantai Camplong Sampang Sepi Pengunjung, Pengelola Sebut Akibat Kurang Pendampingan 

Sebab, kata Didik, pihaknya tidak memiliki salinan LPj alokasi dana desa (ADD) Desa Karang Gayam. Dokumen LPj itu berada di desa.

“Kami tidak pegang LPj. Salinan juga kami tidak pegang. Itu adanya di desa,” ungkapnya, Selasa (13/12/2022).

Lebih lanjut, Didik berharap, perkara ini dapat segera diselesaikan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga berharap, kejadian serupa tidak terulang di desa-desa lain di Kecamatan Omben.

“Saya berharap perkara ini segera selesai dan tidak terjadi lagi di desa yang lain,” tutupnya.

Reporter: Ali Wafa

Redaktur: Mohammad Khairul Umam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *