KABARMADURA.ID | SUMENEP-Kasus pelecehan seksual salah satu mantan karyawan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep saat ini sudah memasuki masa sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Setelah dilakukan sidang pemeriksaan permohonan restitusi dan pemeriksaan saksi, kini masuk pada tanggapan dari terdakwa atas permohonan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Muhammad Arief Fatony mengatakan, pada saat sidang pemeriksaan permohonan restitusi dan pemeriksaan saksi, maka pelapor/korban mengajukan permohonan restitusi. Agenda persidangan selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon yaitu LPSK. Setelah itu pembacaan permohonan restitusi oleh pemohon LPSK.
“Jadi sudah selesai pada 10 Agustus lalu, mengenai hasilnya masih dirahasiakan, karena sidang tertutup,” katanya, Rabu (23/08/2023).
Seharusnya, pada Selasa 22 Agustus 2023, digelar sidang dengan agenda tanggapan penasehat hukum terdakwa (termohon restitusi) atas restitusi yang diajukan oleh pemohon restitusi (LPSK). Namun gagal dan ditunda pada 29 Agustus 2023 mendatang.
“Ditundanya itu karena penasehat hukum terdakwa (termohon restitusi) belum siap untuk mengajukan tanggapannya,” tegas dia.
Meski demikian, dirinya masih berusaha untuk tidak selalu ditunda lagi. Harapannya, pada 29 Agustus dapat melaksanakan sesuai dengan harapan.
“Jadi, sambil lalu menunggu ya,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Hanis Aristya Hermawan mengakui bahwa kasus pelecehan seksual di KCP BNI Prenduan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) sejak lama, namun persidangan belum selesai.
Bahkan, Kuasa Hukum Zakaria Nuriman Wanda mendesak agar secepatnya ada putusan. Sebab, kasusnya sudah sudah terbilang berjalan lama. Menurutnya, penundaan dilakukan sebulan lebih. Karena setelah akan dimulai lagi pada Selasa 22 Agustus 2023, sidang tanggapan penasehat hukum terdakwa ditunda karena belum siap.
“Selalu ditundanya itu membuat korban kecewa. Jadi perlu gerak cepat agar secepatnya ada putusan,” ucap pria asal Pamekasan itu.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna