KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan sudah menutup pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg), Minggu (14/5/2023) lalu. Namun dari 18 partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, terdapat 8 partai politik (parpol) yang tidak mengajukan penuh 45 kuota bacaleg di lima daerah pemilihan (dapil) yang tersedia.
Komisioner KPU Pamekasan Divisi Teknis Penyelenggaraan Moh. Amiruddin menyampaikan, status pengajuan bacaleg dari parpol masih dinyatakan lengkap dan diterima, sehingga para ketua parpol masih berkesempatan untuk mengganti bacaleg yang diajukan.
Sebagaimana yang tertuang pada regulasinya, kata Amir, hal itu bisa dilakukan jika bacaleg masih dirasa kurang potensial.
“Pada masa pencermatan daftar calon tetap (DCT), parpol masih bisa mengubah, baik nomor urut ataupun bakal calon yang ingin pindah dapil, atau pindah partai sekalipun masih bisa,” paparnya, Senin (5/15/2023).
Secara terperinci, total bacaleg yang diajukan mestinya berjumlah 810, tetapi yang terdaftar hanya 630 bacaleg. Penyebabnya, terdapat 8 parpol tidak memanfaatkan kuota penuh, yakni mengajukan penuh 45 bacaleg untuk lim dapil.
8 parpol itu antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya mendaftarkan 12 bacaleg. Kemudian Partai Buruh ada 9 bacaleg, Partai Gelora dengan 39 bacaleg, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 13 bacaleg, Partai Hanura 37 bacaleg, Partai Garuda 27 bacaleg, Partai Ummat 7 bacaleg, dan Partai Perindo 37 bacaleg.
Kemudian untuk 10 parpol lainnya mendaftarkan bacalegnya sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing dapil dengan jumlah total 45 bacaleg.
Diakuinya, setelah dilakukan verifikasi dan ditetapkannya daftar calon sementara (DCS), KPU akan meminta tanggapan publik terkait hasil DCS tersebut. Tanggapan tersebut untuk memastikan para caleg memenuhi ketentuan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota.
“Dari DCS itu KPU menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat, misalkan ada bakal calon yang ternyata dia pernah dipidana, atau polisi, atau ASN, dan kemudian kami akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan partai politik,” urainya.
Sementara itu, Ketua Partai Ummat Pamekasan Herman Kusnadi menyampaikan, secara resmi sudah diajukan bacaleg yang diusungnya dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap, tetapi dari total 45 alokasi bacaleg yang diberikan tidak tercakup semuanya.
“Animo masyarakat mungkin kurang maksimal untuk nyaleg dari Partai Ummat, karena Partai Ummat masih baru,”bimbuhnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna